Untuk Miskin extrim Pemdes Mekarmulya Salurkan 15% Dari Pagu DD 2023, Ini Ungkapan Cahyanto
Lamsel, www.libasmalaka.com – Beberapa waktu lalu Kementerian RI mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 201.07.22 Untuk menentukan dan menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem,
Merujuk pada PMK tersebut seluruh Pemerintah desa (Pemdes) di Indonesia masih tetap menganggarkan BLT tersebut, Salah satunya Pemdes Mekarmulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung.
Pemdes Mekarmulya berencana menggarkakan 15% dari pagu anggaran dana desa (DD) tahun 2023 yang diterima oleh Pemdes setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala desa (Kades) Mekarmulya Cahyanto kepada pewarta media ini diruang kerjanya, Senin (09/01/2023).
Dikatakannya, Pihaknya akan tetap melaksanakan aturan penggunaan DD seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Salah satu penggunaan DD itu yakni BLT DD yang kini dirubah menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem,
“Rencananya 15% dari pagu anggaran DD 2023 kita anggarkan untuk program itu, nanti kita cek dulu datanya KPM jika memungkinkan 15% yah kita anggarkan 15% tapi jika memang hasil survei dilapangan hanya 10% yah kita anggarkan 10% dari pagu anggaran DD 2023,” Ungkapnya.
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) telah menetapkan alokasi pagu anggaran untuk pelaksanaan program BLT DD di 2023. Maksimal desa hanya bisa mengalokasikan 25 persen dari total pagu anggaran DD yang diterima untuk disalurkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Ketentuanya kan sudah jelas yang penting tidak lebih dari 25%, Saya sudah perintahkan Kadus untuk survei KPM dan juga akan disaksikan oleh BPD kita, dan juga sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari Pemerintah daerah (Pemda) seperti apa nanti petunjuknya,” Ungkapnya lagi.
“Secara umum kriteria penerima BLT-DD merujuk kepada tingkat kemiskinan ekstrem. Untuk menentukan kriteria miskin ekstrem dan untuk besar dananya juga kita masih menunggu petunjuk itu, apa masih 300 ribu perbulan atau kurang dari 300 ribu kita pun belum tahu” Imbuhnya.
Diakhir ungkapanya, Cahyanto juga mengatakan, Kriteria pertama diberikan kepada miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
“Yakni keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis , keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN seperti PKH dan BPNT pokoknya diluar PKH dan BPNT,” Tutupnya. (Saf)