24 Desember 2024

Hingga Triwulan IV, Dinas Dukcapil Malaka Jangkau 4537 Dokumen Kependudukan

0
Spread the love

Sejak pertengahan Oktober hingga awal Bulan Desember 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka berhasil melakukan pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan dan desa, dan berhasil menjangkau 4471 dokumen.

Kepala Dinas Dukcapil Malaka, Emirentiana Bere, SH, MH mengatakan hal tersebut ketika dikonfirmasi di Betun, Rabu, 21 Desember 2022.

Menurut Emirentiana, pada prinsipnya Dinas Dukcapil Malaka selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk kepengurusan dokumen kependudukan.

“Akan tetapi kami juga berpikir untuk memakai sistem jemput bola. Kami langsung turun ke masyarakat melakukan pelayanan langsung,”

“Selain menghemat anggaran, kami juga ingin mengetahui secara langsung permasalahan-permasalahan yang dialami masyarakat di desa terkait masalah dokumen kependudukan,” kata Emirentiana.

Di samping itu, masih kata Kadis Dukcapil, tujuan jemput bola adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Artinya secara tidak langsung Dinas Dukcapil berpindah ke desa-desa yang didatangi, dengan pertimbangan lebih banyak masyarakat yg dilayani dan masyarakat bisa menghemat waktu dan biaya,” tambahnya.

Kepala Dinas Dukcapil menambahkan, dengan datang langsung ke desa selain melakukan pelayanan juga masyarakat diberikan sosialisasi tentang manfaat memiliki dokumen kependudukan.

Melihat sisi positif dari sistem jemput bola ini, Kadis Dukcapil berharap agar di tahun 2023 lebih banyak lagi masyarakat yg hadir saat Dinas Dukcapil jemput bola.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari para Camat, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat untuk mendukung kinerja Dukcapil yang dapat memberikan nilai positif dalam kehidupan sebagai warga negara,” tandasnya.

Secara terperinci, dokumen-dokumen kependudukan yang dilayani Dukcapil Malaka selama Oktober-Desember yakni Kartu Keluarga sebanyak 1360 lembar,
Akta Kelahiran sebanyak 1814 lembar, Akte Perkawinan sebanyak 40 lembar, Akte Kematian 1 lembar
Rekam KTP Elektronik sebanyak 1268, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebanyak 54 lembar.
Total pelayanan dokumen kependudukan 4537 lembar.

Sumber : diskominfomalaka

About Post Author

Tinggalkan Balasan