Diduga Manipulasi Data Panitia Pilkades Laleten di Laporkan Ke Polres Malaka
libasmalaka.com -Selestinus Selastiga Klau (37) sebagai salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Laleten di Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi melaporkan Panitia Pilkades Laleten ke Mapolres Malaka, Rabu (21/12/2022) siang.
Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/XII /2022/SPKT/ POLRES MALAKA, tertanggal 21 Desember 2022 dan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTL/B/ 197/XII/2022/SPKT/ POLRES MALAKA, tertanggal 21 Desember 2022.
Laporan Polisi itu dilakukan atas dugaan Pelanggaran Pemilu Pilkades Laleten dalam Pilkades Serentak Kabupaten Malaka 9 Desember 2022.
Dirilis timorline.com Dalam Laporan Polisi warga Dusun Lo’o Desa Laleten sebagai Pelapor melaporkan Ketua Panitia Pilkades Laleten bersama anggota, Yakobus Tangging, Cs. Dia didampingi salah seorang Asisten Kuasa Hukum-nya.
Lesting, begitu akrabnya Selestinus Selastiga Klau, diterima Aipda Yoyok Byantoro.
Kepada media, seusai membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka, Lesting menjelaskan, apa yang dilaporkan itu berkaitan dengan Pilkades Laleten 9 Desember lalu.
Lesting sebagai Cakades Nomor Urut 4 menduga ada manipulasi data pemilih saat pemilihan. Sebab, Panitia Pilakdes Laleten tidak mempunyai Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTb).
Saat masih ada perdebatan soal jumlah DPTb, jelas Lesting, Panitia Pilkades Kabupaten justru turun ke desa untuk ambil kotak dan bawa ke kabupaten. Padahal, di situ ada kelebihan dua surat suara.
Lesting menguraikan, sesuai Berita Acara yang diberikan Panitia Pilkades Kabupaten ke Panitia Pilkades Laleten, jumlah surat suaranya 1.110. Setelah dilakukan pencoblosan dan penghitungan suara, dikalkulasikan kembali dengan surat suara sah dan tidak sah, DPT dan DPTb berjumlah 1.068. Ditambah surat suara tidak terpakai berjumlah 44. Sehingga, jumlah totalnya menjadi 1.112.
“Kita coba gali sendiri karena kemenangan yang terjadi di Desa Laleten ini, perolehan suara antara Cakades Nomor Urut 1 Yan Edison Benu dan Cakades Nomor Urut 4 Selestinus Selastiga Klau terjadi selisih dua suara, yakni Nomor Urut 1 meraih 267 suara dan Nomor Urut 4 memperoleh 265 suara. Dengan demikian, sebagai pemenang adalah Cakades Nomor Urut 1.
“Nahhh, dalam laporan kita di Polres (maksudnya: Polres Malaka, red), kita pakai Pasal 416 dan 417 tentang manipulasi data. Sebab, kita melihat dalam proses Pilkades Laleten terdapat banyak keganjilan. Banyak prosedur yang dilangkahi. Padahal, secara lisan sudah disampaikan kepada panitia tetapi semua tidak dilakukan, termasuk penghitungan suara di depan para calon dan saksi”, tandas Lesting.
Lesting mengharapkan laporannya segera ditindaklanjuti. Sehingga, ada kejelasan dan kepastian jumlah total hasil perolehan suara Cakades Nomor Urut 1 Yan Edison Benu dan dirinya sebagai Cakades Nomor Urut 4.
Untuk menghadapi proses hukum laporannya, Lesting didampingi Helio Caetano, SH selaku Kuasa Hukum.
“Hari ini saya hanya buat Laporan Polisi. Saya belum bisa dimintai keterangan karena banyak perkara yang masuk dan masih antrian pemeriksaannya. Sedangkan untuk pemeriksaan saya, kita tunggu panggilan penyidik”, demikian Lesting.(*)
Sumber www.timorline.com