7 Januari 2025

Sosper Terakhir Di 2022, Suhar Pujianto Lakukan Di Desa Negeri Pandan

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan fraksi PDI-P, Suhar Pujianto melakukan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Kabupaten Lampung Selatan yang ke 11 tahun 2022.

Anggota DPRD Lampung Selatan yang berasal dari komisi III itu menyampaikan Sosper daerah Kabupaten Lampung Selatan No 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Sosper terakhirnya di 2022, Suhar Pujianto lakukan di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel, Sosper tersebut dihadiri Rofi Sekdes setempat mewakili Kades Negeri Pandan, Suplimansyah, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Negeri Pandan.

Pada kesempatan itu, Suhar Pujianto mengatakan selain kegiatan Sosper yang dilakukannya didesa Negeri Pandan itu adalah silaturahmi.

“Ini silaturahmi saya yang ke tiga didesa ini, Ungkapnya.

Suhar Pujianto juga  menerangkan kegiatan Sosper boleh dilakukan didesa mana saja selagi desa itu berada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kalau Reses kita laksanakan di daerah pilihan (Dapil) , dan Dapil saya Dapil II yaitu Kecamatan Palas, Way Panji dan Kecamatan Sidomulyo namun untuk Sosper boleh dilakukan didesa mana saja asal masih di Lampung Selatan,” Terangnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat setempat untuk tidak berpikir negatif tentang apa yang akan dilakukanya, yang menurut beberapa waktu kedepan akan ada pemilihan atau pemilu.

“Harapan saya, berbicaranya saya ini tidak dianggap kampanye, ini mutlak dan murni melaksanakan tugas saya sebagai anggota DPRD Lampung Selatan yakni kegiatan Sosper daerah Lampung Selatan,” Tegasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Narasumber Agie Rinaldi Maizuly, SH. Advokat Sabusel menjelaskan Peraturan daerah Lampung Selatan no 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dalam peraturan daerah Lampung Selatan No 4 tahun 2015 di Bab II yakni asas, prinsip dan tujuan pasal 2 bunyinya perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan undangan-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 serta berdasarkan prinsip-prinsip.

“Tidak diskriminatif, Kepentingan terbaik bagi anak. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap pendapat anak sesuai dengan usia dan tingkat kematanganya serta Keterbukaan dan  keterpaduan,” Tutupnya.   (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan