Asiik Ngopi Sama Bupati Malaka Dapat Pelajaran Ilmu Hukum
Beberapa awak media cetak online dan elektronik ngopi bareng bersama Bupati Malaka Dr.Simon Nahak, S.H.,M.H, dibawah rindangnya pohon jati di halaman kediaman Bupati Simon Nahak Jumat sore 9 Desember 2022,
Salah satu Wartawan media online fakta hukum ,Gerterida yang kerab disapa Getrid Sambil memandangi Jemuran benang cikal bakal Kain adat Khas Malaka usai diwarnai oleh kelompok tenun ikat Dekranasda yang berada tepat di belakang tempat duduk bupati Malaka nyeletuk ” Asiik Ngopi Alias ngobrol Pintar dengan Bapak Bupati kita bisa dapat Pelajaran ilmu Hukum .
Bupati Malaka dalam Ngopi (ngobrol Pintar) memaparkan
” Hukum adalah peraturan yang berisi kaidah, norma, dan sanksi. Dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial.
Berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga, yakni ius constituendum, ius constitutum, dan hukum asasi.
Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang. Sementara hukum asasi merupakan aturan yang berlaku dalam segala waktu. Sedangkan hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif disebut ius constitutum.
Ius constitutum juga dapat didefinisikan sebagai hukum yang berlaku di masa sekarang atau hukum yang telah ditetapkan. Papar Simon Nahak,
Sambil nyruput teh yang bahan bakunya terbuat dari daun kelor bupati Simon tarik napas sejenak sedangkan yang lain Nyruput kopi ditemani roti bolu yang tersedia .
Lanjut Bupati Simon Nahak,
” mengenai apa itu politik hukum, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai hubungan politik dan hukum. Meski berada pada bidang yang berbeda, namun politik dan hukum mempunyai keterkaitan satu sama lain.
merancang atau membentuk Perbub nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak itu kita sudah prediksi terang bupati Simon
“Secara de facto dalam kenyataan pemilihan yang jumlahnya 123 desa itu tidak mudah, karena banyak peminat yang turut mencalonkan diri jadi kepala desa , Sebab di zaman Kepemimpinan saya ini sudah banyak keterbukaan,,
Nah, karena zaman keterbukaan ini kita harus netral, harus objektif sehingga disaat kita merancang perbub yang ada dalam ide saya itu, ada berapa politik hukum karena yang pertama dalam visi misi kami
Salah satunya yaitu mengembalikan uang daerah, atau uang negara yang disalahgunakan.
Ketentuan disitu bahwa boleh maju untuk jadi calon kepala desa sesuai perintah konstitusi tetapi kalau ada temuan harus di kembalikan sebab kalau tidak, terjebak dengan peraturan perundang-undangan, maka kita akan kesulitan juga untuk menagih mereka. Jadi itu salah satu substansi politik hukum
Lanjut Bupati Simon yang juga dosen hukum Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar Bali ini ” Politik hukum yang lain adalah, Lanjut simon lagi, Bagaimana kita menguji orang itu layak atau tidak layak bisa melanjutkan menjadi calon kepala desa atau punya hak untuk bisa dipilih,,
“Kemudian Kita mengkaji lagi
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang telah diatur secara jelas tentang tata cara pemilihan kepala desa
Salahnsatunya yaitu membatasi umur Lalu kenapa membatasi membatasi umur, ini sesungguhnya dalam aspek ekonomi memberikan kesempatan kepada anak-anak muda karena perkembangan sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (iptek) Jadi, kenapa harus ada ketentuan minimal usia 25 sampai 35, lalu 35 sampai 45 dan seterusnya,
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya,
Warga Negara Republik Indonesia,
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat,
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa,
Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran (dihapuskan),
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Berbadan sehat,
Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan
Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Syarat tambahan, selain yang sudah saya sebutkan di atas dan yang diatur peraturan daerah, itu biasanya sebagai berikut:
Bebas dari narkoba,
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai,
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup, Akte kelahiran dan surat keterangan kenal lahir,
Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort,
Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa,
Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai
Bukan sebagai pengurus partai politik,
Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang – undangan dilingkungan TNI/POLRI,
Bukti Lunas dan/atau Surat Keterangan Lunas PBB-P2,
Surat rekomendasi dari Inspektorat terkait kepatuhan atas Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya,
Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran,
Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa,
Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten,
Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah,
Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermaterai cukup, dan Memenuhi kelengkapan administrasi. Papar Bupati Simon Nahak Panjang Lebar
Lalu lanjut Bupati Simon Nahak, sudah ada kesepakatan antara Kementerian desa dan Kementerian Hukum dan HAM untuk buat poin nilai. Nah kenapa mesti ada nilai supaya objetif dan kenapa usia 25 sampai 35 itu poinnya Karena ya kriteria tadi memberikan kesempatan untuk anak muda agar bisa berkarya bekerja kemudian kesempatan bekerja mendapat pekerjaan di desa.
Dan lagi, anak-anak muda ini kan menguasai ITE sebab zamannya kan sudah berubah bagaimana kita memberikan kesampatan kepada orang yang sudah pensiun yang tidak bergaul dengan ITE atau gaptek ya ini pertimbangan-pertimbangan politis.
Poin-poin itu bukan di karang-karang oleh bupati dengan pansel, tapi itu memang sudah ada kesepakatan Kementerian desa juga kementerian hukum dan HAM supaya betul-betul objektif.
https://youtu.be/nYh_vaeltuo
lalu bagaimana kriteria lain, lanjut Bupati Simon, perlu ada pengalaman kerja bagaimana anda menjadi seorang kepala desa sementara anda tidak punya pengalaman kerja dan kenapa pengalaman kerja itu dibuat Rangger Point’ juga berbeda kalau dia memang bekerja di birokrasi tentu dia punya kredit poin lebih , minimal kerja di swasta selama setahun
swasta yang tidak ada hubungan dengan birokrasi inilah hal-hal yang menjadi politik hukum yang kemudian saya mempunyai cita-cita yang saya katakan ius constituendum tadi untuk membuat dalam ese constitusi artinya hukum yang berlaku sekarang.
Inilah pertimbangan-pertimbangan politik hukum yang kita pakai sehingga kemudian Kalau ada masalah di sana sini wajar karena Malaka Kabupaten muda, Kabupaten Baru, orang-orang juga baru mulai belajar politik para pemuda bertarung kemudian ada kepentingan
“secara empirik itu pasti terjadi kepentingan apa kepentingan politik model apa ya sekarang kan orang juga banyak siap-siap untuk mau jadi anggota dewan ada yang sedang menjabat anggota dewan dia juga harus menyelamatkan konstituen.
bagi saya itu sah-sah saja Jadi kalau ada yang teriak seperti itu, I don’t care i go to head sebab apa, bagi saya itu dinamika ya Jadi silakan dan Kenapa selalu saya katakan bahwa anda baca dulu perbubnya Kalau mau maju karena kalau diikuti serius sesungguhnya tidak ada gejolak
Imbuh Bupati Simon Panitia pelaksana belum tentu bisa digugat, sekarang contoh Apakah si A ikut tes jadi polisi jadi tentara atau ASN kalau dia tidak lulus kemudian dia bisa gugat panitia pelaksana, dari sisi hukum tata negara
panitia selaksi itu tidak bisa dijadikan objek hukum untuk digugat. Karna dia bukan pejabat tata usaha negara.
Kita tidak bisa menggugat panitia Pilkades kemanapun. bagaimana bisa menggugat
panitia Karna dia bukan pejabat tata usaha negara. Mau gugat perdata apanya yang mau digugat, ? memang kalau anda tes tidak lulus apanya yang rugi.
Dan lagi sebelum tahapan pilkades Perbub sudah disosialisasikan ke setiap kecamatan dan Desa dalam sosialisasi semua bakal calon tidak ada yang keberatan
Kalau Anda gugat sekarang ya tunggu proses karena proses itu tidak pernah menghianati hasil. Kalau anda tidak ikuti proses tidak akan berhasil.
undang-undang Desa tidak memberikan peluang untuk kita berperkara. tidak ada peluang karena mau gugat hasil nanti berhadapan dengan masyarakat umum yang sudah memenangkan si A.
jadi tidak ada peluang sama sekali tapi silahkan saja menggugat karena negara ini negara hukum kita semua sama di depan hukum. Asas ” equality before the law”
sekarang mau apa dan mau buat apa Jadi saya hanya mau menghimbau kepada yang demo agar jangan mendengar provokasi-provokasi, dan saya minta kembalilah ke jalan yang benar
Memang negara kita Negara hukum tapi kita harus lihat dulu legal standingnya. Jangan sampai kita mengajukan gugatan lalu terjadi Error In Persona & Error In Objecto.
Substansi-substansi seperti inilah saya berpikir harus dipakai untuk mengatur dan ini juga akan belajar mendewasakan siapapun yang ada di Malaka.
dan saya juga terbuka.
Saya tidak mau ada istilah oh.. simon Nahak tidak bergerak. Hak asasi dipotong, dipangkas, justru di zaman simon nahak ini semua orang bebas berpendapat tapi selalu saya katakan bahwa harus ada fakta ada bukti dan data. Dan ketika tidak ada ya maaf
jadi bicara soal perbup Pilkades tahun 2022 ini kami betul-betul , tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga aspek ekonomi, aspek demokrasi aspek sosial, aspek budaya. Bahwa kita saling menghargai setiap orang punya hak untuk dipilih dan memilih , yang tidak memenuhi kriteria ya inilah konsekuensi negara hukum. Intinya mau politik harus diatur dalam hukum.Tutup Bupati Simon sambil Nyruput Tehnya lagi .(GrEdi)