Pemdes Rajabasa Panggil 34 Warga HUNTAP, Hermansyah ; Dalam Rangka Proses Penghapusan Aset Pemda Menjadi Aset Pribadi
Lamsel, www.libasmalaka.com – Pemerintah desa (Pemdes) Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung memanggil 34 kepala keluarga (KK) warga hunian tetap (Huntap) korban tsunami tahun 2018.
Pemanggilan tersebut dilakukan Pemdes setempat dalam rangka proses kepengurusan penghapusan aset Pemerintah daerah Lampung Selatan menjadi aset pribadi penghuni HUNTAP korban tsunami 2018.
Proses penghapusan aset Pemda Lamsel itu juga merupakan proses tahap II yang mana pada proses I yakni pendataan warga HUNTAP korban tsunami yang berada di Desa Rajabasa.
“Hari ini BPBD meminta kita kumpul dalam rangka proses penghapusan aset Pemda Lampung Selatan menjadi aset pribadi warga HUNTAP,” Kata Hermansyah, HN.
Pada proses penghapusan ini juga, Hermansyah menerangkan, Sebanyak 34 warga HUNTAP didesanya di pinta membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Tahapan awalkan proses pendataan dan yang kedua ini mencocokan data, mereka dipinta membawa persyaratan yakni KTP dan KK setelah itu mereka tanda tangan disurat penghapusan aset tersebut selain penghuni HUNTAP, kami juga dipinta tanda tangannya oleh pihak BPBD sebagai pengatahui,” Terang Hermansyah
Hermansyah merasa bersyukur karena Pemda Lampung Selatan telah memberikan perhatianya kepada warga HUNTAP yang warga tersebut merupakan korban tsunami 2018.
“Setelah proses penghapusan aset Pemda Lamsel proses selanjutnya aset tersebut milik warga HUNTAP artinya mereka akan mendapatkan sertifikat tanah dan itu juga artinya bukan saja rumah bahkan tanahnya juga milik pribadi, kami sangat bersyukur atas perhatian Pemda Lamsel kepada warga korban tsunami 2018 ini,” Ujarnya.
Sementara itu, Marlena Yosefa, SE. MM. Kasi. Rehabilitasi dan kontruksi BPBD Lampung Selatan diAula desa Rajabasa mengungkapkan alasan pihaknya meminta kepada Pemdes Rajabasa untuk memanggil 34 penghuni HUNTAP korban tsunami 2018.
“Pemanggilan ini merupakan proses penghapusan sertifikat induk selaku Pemda Lampung Selatan untuk menjadi sertifikat perorangan (pribadi -Red) sebagai penerima bantuan untuk korban bencana tsunami 2018, dan selanjutnya ada proses pelepasan, nanti kita berikan khabar lagi kepada mereka,” Tutupnya. (Saf)