Bupati Malaka Tekankan Lahan Pertanian Jangan Dialih Fungsikan
libasmalaka.com- Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,S.H.,M.H, menekankan sebisa mungkin lahan pertanian dan persawahan tetap pada fungsinya dan tidak dialihfungsikan.
Penekanan itu disampaikannya, saat membuka kegiatan Konsultasi publik integrasi kajian lingkungan hidup strategis ke dalam revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malaka tahun 2017 – 2037 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Malaka di aula Hotel Ramayana Betun Ibukota Kabupaten Malaka propinsi Nusa tenggara timur Senin 21 November 22,
lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena sebagian besar penduduk menggantungkan hidup pada sektor pertanian, termasuk masyarakat Kabupaten Malaka Bilang Bupati Malaka
Bupati Simon Nahak juga menegaskan, prinsip pembangunan harus didahului dengan berbagai kajian yang matang dan mempertimbangkan banyak hal, guna memastikan tidak berdampak buruk pada tata ruang dan dampak lingkungan.
“Perlu ada kajian dalam perencanaan pembangunan. Supaya di kemudian hari tidak keluar dari kajian lingkungan hidup strategis. Kita minta ahlinya sebagai perancang, tantangan kita harus konsisten dengan rancangan yang dibuat,” tegas Simon Nahak.
Di ruang yang sama Ardiyanto Maksimilianus Gai dari Kampus Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang selaku Ketua Tim Ahli Pelaksana, mrngayanpaikan, Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah, namun untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata harus dan bertanggung jawab penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya untuk menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan dan keterpaduan antar daerah, antar sektor dan antar pemangku kepentingan.
Wilayah Kabupaten Malaka pada hakekatnya merupakan pusat kegiatan ekonomi yang berfungsi mewujudkan efektivitas dan pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya.
Wilayah Kabupaten Malaka perlu dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang yang disusun untuk menjaga pembangunan wilayah dan sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan yang ada di Kab. Malaka.
Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Malaka merevisi kembali rencana tata ruang yang sudah ada berdasarkan hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Malaka tahun 2017-2037 yang ditetapkan dalam keputusan Bupati Malaka dan telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN RI dan telah dilakukan konsultasi publik yang menjabarkan tentang fakta dan analisa ruang wilayah Kabupaten Malaka.
Hadir dalam kegiatan itu,
Kelompok kerja, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kelompok kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis,
(KLHS), Forum penataan ruang (FPR) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pimpinan OPD camat dan tokoh masyarakat,(Ed)