23 Desember 2024

BPAD NTT Gencar Sosialisasi Pergub  Amnesty Pajak Kendaraan 

0
Spread the love

Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur gencar melakukan Sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105 Tahun 2022, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanan Pajak yang diberikan berupa, Bebas seluruh Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya yang disertai dengan pemotongan sebesar 10 persen pokok PKB, khusus kendaraan mutasi dari luar wilayah NTT dan yang terkahir adalah Pemberian diskon dari 2 persen sampai dengan 4 persen bagi pemilik kendaraan yang taat membayar Pajak sebelum tanggal jatuh tempo dari 1 hari sampai dengan 90 hari lebih awal.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov.NTT Alexon Lumba, SH, M.Hum

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Ptovinsi Nusa Tenggara Timur Alexon Lumba, SH, M.Hum didampingi Sekretaris BPAD Drs.Frory Napal, MM dan Kepala Bidang Pendapatan Satu, Ronal Amapiran, SE di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan pada Senin, 14. November 2022.

Disebutkan Alex Lumba, bahwa Pergub  Keringan diberikan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) NTT yang ke 64 Tahun 2022, berlaku sejak dari tanggal 07 November hingga 22 Desember 2022.

Sekretaris Badan Pendapatan Drs.Flory Napal, MM

Ditambahkannya bahwa keringanan yang diberikan sangat meringankan para pemilik kendaraan yang telah menunggak PKB dari satu hingga 5 Tahun,karena yang dihitung hanya pokok Pajaknya saja sementara sanksi administrasi berupa denda tidak dihitung atau dibebaskan.

Dengan adanya pemberlakuan Keringanan,diharapkan, kendaraan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang masih berplat luar Wilayah NTT atau belum melakukan proses Bea Baljk Nama Ke Alamat Nusa Tenggara Timur untuk segera mengalihkan ke alamat NTT, sehingga memiliki kontribusi dan tanggung jawab membangun NTT melalui pajak kendaraan yang dibayar. Sadar dan taat pajak kendaraan sama dengan membangun NTT, demi mewujudkan NTT Bangkit, NTT Sejahtera

Dilanjutkannya bahwa, Sejak tanggal 4 November 2022,  telah berkoordinasi dan menginstruksikan para Kepala UPTD Pendapatan Daerah, di 22 Kabupaten dan Kota, untuk segera menindaklanjuti dan  meneruskan informasi ke semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan tetap membangun kerja sama dengan Stakeholder di Kabupaten dan Kota

Selain itu, juga kita menggandeng para  Tokoh Agama untuk menyampaikan melalui mimbar – mimbar Agama, informasi melalui media cetak, media online, Radio dan juga penyebaran stiker, leaflet dan juga menggunakan penyampaian informasi menggunakan Pengeras suara.

Tujuannya agar semua masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatka.masa.pemberlakuan Amnesty PKB, karena setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku,, yang tentunya akan membebankan dalam pelunasan PKB maupun proses Bea Balik Nama, tutupnya.,(Okto-Ed)

About Post Author

Tinggalkan Balasan