22 Desember 2024

PADMA Apresiasi Pihak Polres Malaka Periksa Wartawan Okenusra Proses Hukum Ketua Komisi III DPRD

0
Spread the love

JAKARTA, libasmalaka.com-Lembaga Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Pelayanan Advokasi dan Keadilan untuk Perdamaian (PADMA) Indonesia mengapresiasi Polres Malaka yang telah melakukan pemeriksaan terhadap wartawan Okenusra.com Jho Kapitan sebagai Saksi, bukan Terlapor.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemfitnahan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Malaka Hendri Melky Simu terhadap Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH.

Dugaan fitnahan itu sebagaimana dimuat wartawan Okenusra.com Jho Kapitan dalam edisi tayang 5 Oktober 2022 di bawah judul: ‘Fisik Pembangunan Bantuan Rumah Seroja Memilukan, Komisi III DPRD Malaka Menilai Bupati Masuk Angin’

“Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi atas pernyataan Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim-nya bahwa wartawan Djo Kapitan diperiksa sebagai Saksi, bukan Terlapor”, tandas Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia Gabriel Goa dalam rilisnya yang diterima TIMORline.com, Minggu (06/11/2022) siang.

Gabby, begitu akrabnya Gabriel Goa,
sangat mendukung Polri yang sungguh-sungguh menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik terkait karya jurnalistik yang prosesnya melalui Hak Jawab, Hak Koreksi dan Dewan Pers.

Selain itu, menurut Gabby, PADMA Indonesia yang dipimpinnya sangat mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Malaka terhadap Henri Simu. Dukungan ini terkait dugaan tindak pidana pemfitnahan yang dilakukan Henri Simu terhadap Bupati Simon Nahak melalui pemberitaan sejumlah media online, beberapa waktu lalu.

Terkait dugaan pemfitnahan ini, Gabby mengharapkan Kuasa Hukum Bupati Simon Nahak langsung mendatangi Polres Malaka untuk membuat pengaduan. Sebab, dugaan pemfitnahan itu adalah delik aduan.

Bupati Simon Nahak sebagai seorang Advokat Senior diingatkan wajib memperlihatkan penghargaan terhadap penegakkan hukum. Caranya, antara lain dengan bersedia melaporkan langsung dugaan tindakan pemfitnahan itu ke Polres Malaka. Sebab, dugaan tindakan itu telah menyerang kehormatan dan martabat Simon Nahak yang juga melekat dalam dirinya saat ini jabatan Bupati Malaka.

Terpanggil untuk penegakkan hukum dan keadilan di Rai Malaka, PADMA Indonesia menyatakan :

Pertama, mendukung total Dr Simon Nahak, SH, MH yang saat ini menjabat Bupati Malaka untuk didampingi Kuasa Hukum-nya melaporkan langsung Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Simu ke Polres Malaka terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik;

Kedua, mendukung total Kapolres Malaka dan jajarannya untuk menerima dan memroses hukum delik aduan Dr Simon Nahak, SH, MH yang saat ini menjabat Bupati Malaka secara profesional, transparan dan berintegritas. (*)
Sumber TIMORline.com

About Post Author

Tinggalkan Balasan