Pernyataan Pihak PADMA Tidak Benar Jho Kapitan Diperiksa Sebagai Saksi Bukan Terlapor
libasmalaka.com-Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,SIK, menegaskan, wartawan Okenusra Jho Kapitan diperiksa di Mapolres Malaka pada 4 Nopember 2022 sebagai Saksi, bukan Terlapor.
Karena itu, tidak benar pernyataan pihak PADMA Indonesia yang diketuai Gabriel Goa di sejumlah media online kalau langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak Polres itu sebagai tindakan kriminalisasi pers atau wartawan.
Kapolres Rudy Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Djoni Boro,SH, saat ditemui media di ruang kerjanya, Sabtu (05/11/2022) petang, menjelaskan, wartawan Okenusra Jho Kapitan diperiksa di Mapolres Malaka pada Jumat (04/11/2022) sebagai Saksi dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH.
Dugaan tindak pidana itu diduga kuat dilakukan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu melalui sejumlah media, beberapa waktu lalu. Atas dugaan itu, Bupati Simon Nahak kemudian melalui kuasa hukumnya membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolres Malaka.
Sebagai tindak lanjut LP Bupati Simon, pihak Polres Malaka memanggil antara lain Jho Kapitan untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi.
“Jadi, Jho Kapitan itu diperiksa sebagai Saksi tindak pidana umum pencemaran nama baik yang diduga kuat dilakukan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu terhadap Bupati Malaka Simon Nahak, bukan diperiksa sebagai Terlapor”, tandas Kasat Djoni.
Kasat Djoni menjelaskan, Jho Kapitan itu orang yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri peristiwa pencemaran nama baik yang dilakukan Hendri Melky Simu terhadap Bupati Malaka Simon Nahak. Sebab, Jho adalah wartawan yang mewawancarai Hendri Simu.
Dalam wawancara itu, Hendri Simu bilang, Bupati Malaka masuk angin. Karena itulah, kata Kasat Djoni, apa yang dilihat, diketahui dan dialami Jho Kapitan perlu polisi tahu.
“Apa maksud masuk angin, nanti kita minta ahli juga untuk menjelaskannya”, kata Kasat Djoni.
Perwira yang pernah bertugas di Polres Kupang ini, menegaskan, pemeriksaan Jho Kapitan bukan pula karena karya jurnalistiknya. Sebab, bila demikian, areanya ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebaliknya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Djo Kapitan justru atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, bukan UU ITE.
“Jadi, sekali lagi, Jho Kapitan diperiksa sebagai Saksi tindak pidana umum pencemaran nama baik, bukan sebagai Terlapor. Bukan juga karena karya jurnalistiknya. Jadi, tidak ada kriminalisasi pers atau wartawan”, tandas Kasat Djoni.
Kasat Djoni menjelaskan, dalam pemanggilan yang dilakukan terhadap Jho Kapitan tidak ada Pro Justitia.
“Ini pemanggilan biasa di tingkat penyelidikan sebagai Saksi sehingga tidak ada Pro Justitia. Kalau ada Pro Justitia berarti pemeriksaannya sudah sampai ke penyidikan. Ini belum sampai penyidikan. Kita baru penyelidikan, meminta keterangan saksi”, urai Kasat Djoni.
Soal desakan PADMA Indonesia kepada Kapolda NTT untuk mencopot jabatan Kapolres Malaka karena dinilai melakukan kriminalisasi pers atau wartawan, Kasat Djoni mengatakan, rasanya terlalu jauh ke sana.
Sebab, pemeriksaan terhadap Jho Kapitan itu bukan kriminalisasi pers atau wartawan. Ini pemeriksaan biasa. Pemanggilannya juga pemanggilan biasa, bukan pemanggilan Pro Justitia.
“Pemanggilan dan pemeriksaan biasa karena masih penyelidikan. Ini yang saya bilang pemanggilan tanpa Pro Justitia. Kalau pemanggilan Pro Justitia berarti sudah penyidikan. Di tahap ini masih dimungkinkan ada mediasi di antara para pihak”, demikian Kasat Djoni. (Red)