Perkembangan dan Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Oleh : Ham Sasono
Perkembangan dan Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Oleh : Ham Sasono Yakfi (21701091051)
Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Publik
Universitas Islam Malang
Email : galihkoncoku@gmail.com
ABSTRAK
Negara Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut mengutip pernyataan Burkens mengatakan bahwa negara hukum secara sederhana adalah negara yang mengutamakan hukum adalah sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat negara menjalankan tugas atau kewajiban dan wewenang. Dari pengertian tersebut ternyata terdapat hubungan hukum yang memungkinkan para pejabat (Administrasi Negara) melakukan tugasnya masing-masing. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara tediri atas peraturan-peraturan yang mengatur alat-alat pelengkapan negara bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Selain hal tersebut aktifitas-akifitasnya juga bersifat membina, membimbing, mengurus, melayani, masyarakat dan melakukan kebaikan untuk kedepannya. Di Indonesia hukum administrasi negara mengalami perkembangan yang sangat panjang. Penerapannya pun mengalami perjalanan yang begitu rumit. Lantas bagaimana perkembangan dan penerapan hukum administrasi negara di Indonesia di laksanakan? Dan apakah perkembangan dan penerapan hukum administrasi negara di Indonesia sudah efektif??
Kata Kunci : Perkembangan, Penerapan, Hukum Administrasi Negara, Indonesia
A. PENDAHULUAN
Dalam perkembangannya Hukum Administrasi Negara yang ada di Indonesa berasal dari Eropa Barat, yang mana pada saat itu di Eropa Barat terjadi transisi konsep negara, yaitu “negara hanya sebagai negara malam atau penjaga keamanan beranjak menjadi negara kesejahteraan”. Saat negara-negara di Eropa Barat menerapkan konsep negara kesejahteraan, pemerintah mulai menyelenggarakan dan mengurus kepentingan umum.
Di Indonesia setelah konsep negara kesejahteraan masuk pada masa Hindia Belanda tahun 1870 hanya mempunyai 4 departemen, yaitu departemen dalam negeri, departemen pengajaran, departemen pekerjaan umum, dan departemen keuangan. Namun, lambat laun jumlah departemen bertambah, disebabkan semakin luasnya tugas-tugas negara.
Kompleksnya hukum yang mengatur instansi-instansi serta segala sesuatu yang bertalian dengan kekuasaan hubungan-hubungan hukumnya disebut Hukum Administrasi Negara.
Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan sebuah pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat
B. PEMBAHASAN Perkembangan Hukum Administrasi Negara pada zaman kolonial
Administrasi negara sebenarnya sudah ada semenjak dahulu. Hal itu itu terbukti dari catatan sejarah peradaban manusia, di Asia Selatan, Eropa termasuk Indonesia dan di Mesir kuno, dahulu sudah didapatkan suatu sistem penataan pemerintahan. Sistem ini pada saat sekarang disebut dengan Administrasi Negara.
Administrasi negara modern atau Hukum administrasi Negara yang dikenal sekarang adalah istilah dari masyarakat feodal yang tumbuh subur di dataran Eropa terutama di Eropa
Barat. Sebelum Abad 19 konsep negara di Eropa Barat sebagai “penjaga malam” (Nachtwaker Staat). Konsep ini sebenarnya hanya bertujuan untuk mengokohkan sistem pemerintahan yang dikuasai oleh kaum feodal dan bangsawan.. Akibatnya, kepentingan umum tidak diurus dan diselenggarakan dengan baik serta banyak muncul korps administator yang tidak cakap, tidak penuh dedikasi, tidak stabil dan tidak memiliki integritas. Akibatnya, timbul keinginan masyarakat untuk merubah hal tersebut.
Akhir abad 19 dan permulaan abad 20 di Eropa Barat dikembangkan konsep “negara kesejahteraan” (Welfare State), pada dasarnya konsep negara ini mengutamakan kepentingan umum. Perkembangan negara kesejahteraan di Eropa terjadi setelah Perang Dunia kesatu, pada tahu 1974 lahir bentuk baru, yaitu “Verzorgingstaat”, yang memiliki ciri khas, seperti negara memberikan jaminan sosial kepada seluruh penduduk, seperti tunjangan pengangguran, pemiliharaan kesehatan, subsidi dan sebagainya. Negara harus aktif dalam mengurus bidang kehidupan masyarakat dan mengantisipasi kecenderugan perubahan sosial. Tujuannya agar dapat memelihara keseimbangan berbagai kepentingan dan berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial berdasarkan prinsip keadilan. Hukum Administrasi Negara telah berkembang dalam keadaan, pihak negara atau pemerintah mulai menata masyarakat dengan menggunakan sarana hukum, misalnya menetapkan keputusankeputusan larangan tertentu.
Pada negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris pengurusan kepentingan umum itu disebut public service. Pengurusan tersebut disebabkan terjadinya Revolusi Industri di Inggris sehingga mendorong lahirnya negara kesejahteraan yang mempunyai sifat mengurus kepentingan umum. Dalam negara kesejahteraan tentunya negara turut aktif dalam pergaulan masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya pertumbuhan Hukum Administrasi Negara yang menerobos berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda peranan administrasi negara masih sangat terbatas, terutama sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban hkum bagi usaha
pengumpulan sumber daya dari bumi Indonesia (saat itu disebut sebagai Hindia Belanda) untuk kepentingan pemerintah dan rakyat Belanda. Mulai tahun 1920an ruang lingkup administrasi negara pemerintahan kolonial mengalami sedikti perubahan karena pengaruh kebijaksanaan etika oleh pemerintah Belanda yang merasa mempunyai kewajiban moril untuk memberi pelayanan warga pribumi sebagai imbalan terhadap ekpolitasi sumber daya Indonesia oleh Belanda selama lebih dar 300 tahun. Pelayanan masyarakat oleh pemerintah kolonial ini sangat terbatas jenisnya dan penduduk pribumi yang memperoleh akses adalah sangat terbatas jumlahnya terutama pada kelompok elit seperti keluarga bangsawan dan pengawal pemerintah kolonial Belanda. Kebijaksanaan ini didorong oleh kepentingan Ekonomi Negeri Belanda yang memerlukan tenaga kerja bagi perusahaan-perusahaan di Hindia Belanda, serta dengan perhitungan bahwa perbaikan tingkat hidup penduduk pribumi berarti perluasan pasar hasil ekspor hasil industri Belanda.
Sistem pemerintahan kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk pribumi, tetapi melalui kolaborasi dengan para penguasa pribumi, dan pada akhir abad ke19 pemerintah kolonial mulai membuat aparatur di bawah sistem dan pengawasan para pejabat pemerintah kolonial yang terdiri dari orang Belanda, aparatur pribumi ini desebut sebagai angreh praja. Pada masa pendudukan Jepang selama tiga setengah tahun administrasi negara di Indonesia mengalami kehancuran karena para birokrat bangsa Belanda di singkirkan, pegawai bangsa Indonesia belum siap dan tidak diberi kesempatan mengisi posisi yang ditingktkan oleh orang Belanda, sedangkan orang Jepang yang mengisi posisi orang Belanda mempunyai misi lain yaitu untuk membantu memenangkan Jepang dalam Perang Dunia ke II. Dengan kata lain Jepang tidak berminat untuk menggunakan administrasi negara yang ada untuk pelayanan masyarakat Indonesia.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda Administrasi Negara di Indonesia terdapat Pengaruh Administrasi Militer, yakni:
1. Penggunaan istilah administrasi di bidang pemerintahan pada pemerintahan Hindia Belanda.
2. Pembagian wilayah administrasi.
3. Lembaga-lembaga pemerintah Hindia Belanda.
4. Susunan organisasi pemerintah Hindia Belanda.
5. Daerah-daerah Otonom.
6. Istilah administrasi di bidang hukum dan di bidang perekonomian.
7. Pengaruh Administrasi Militair pada waktu Perang Dunia II.
Perkembangan Administrasi sesudah Kemerdekaan Praktik-praktik administrasi yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, baik di bidang Pemerintahan, Hukum dan Perekonomian. Namun praktik-praktik administrasi tersebut, dimonopoli oleh orang-orang Belanda. Sehingga ilmu Administrasi kenyataannya menjadi milik bangsa penjajah. Orangorang Indonesia hanya sekedar sebagai pelaksana saja. Mereka pada umumnya hanya memiliki pangkat sebagai Mandor/Krani, Juru Tulis (Klerk), sehingga mereka hanya mengenal arti administrasi dalam arti sempit.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara pada Masa Kemerdekaan
Setelah selesai perang kemerdekaan, yaitu pada tahun 1951, dimulailah usaha-usaha pengembangan-pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka.
Rekruitmen pegawai negeri banyak dipengaruhi oleh pertimbangan spoils system seperti faktor nepotisme dan patronage seperti hubungan keluarga, suku, daerah dan sebagainya. Di satu sisi, mulai disadari perlunya peningkatan efisiensi administrasi pemerintah, kemudian berkembang usaha-usaha perencanaan program di sektor tertentu dan akhirnya menjurus kearah perencanaan pembangunan ekonomi dan sosial. Perkembangan administrasi negara Indonesia selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang mengurus kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan yang mengurus proyek-proyek pembangunan terutama pembangunan fisik. Prioritas pembiayaan ditekankan pada administrasi pembangunan. Sedangkan kegiatan administrasi negara yang bersifat rutin kurang mendapat perhatian.
Pada masa Orde Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi berdasarkan model birokrasi monocratique dilakukan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada ideologi demokrasi terpimpin. Sukarno melakukan kebijakan apa yang disebut dengan retoolling kabinet, dimana ia mengganti para pejabat yang dianggap tidak loyal. Dengan Dekrit Presiden no 6 tahun 1960, Sukarno melakukan perombakan sistem pemerintahan daerah yang lebih menekankan pada aspek efisiensi dan kapasitas kontrol pusat terhadap daerah.
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Model birokrasi monocratique dalam administrasi diteruskan oleh Suharto. Awal tahun 1970an, pemerintah orde baru melakukan reformasi administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, efisien dan apoltik. Hal ini dilakukan melalui larangan pegawai negeri berpolitik dan kewajiban pegawai negeri untuk mendukung partai pemerintah. Disamping itu Suharto menerbitkan dua buah kebijakan yang sangat penting dalam sistem administrasi waktu itu. Pertama adalah Keppres no 44 dan no 45 tahun 1975 yang masing masing mengatur tentang susunan tugas pokok dan fungsi Departemen dan LPND. Melalui peraturan tersebut diatur standardisasi organisasi Departemen dan menjadi dasar hukum bagi pembentukan instansi vertikal di daerah. Produk kebijakan yang kedua adalah UU no 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah disusun secara hirarkis terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Disamping itu setiap daerah memiliki status sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah kerja pemerintah. Sebagai implikasinya Kepala daerah diberikan jabatan rangkap yaitu sebagai Kepala Daerah otonom dan wakil pemerintah pusat. kebijakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan penguatan kontrol pusat kepada daerah.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Pengaruh konsep negara kesejahteraan di Indonesia dapat dilihat sejak zaman Hindia Belanda pada tahun 1870, Hukum Administrasi Negara juga telah ada. Hindia Belanda saat itu hanya mempunyai 4 departemen, yaitu : departemen dalam negeri, departemen penajaran, departemen pekerjaan umum, dan depertemen keuangan. Menurut Bintarto Tjokromidjojo,[ sebelum tahun 1945 ketika bangsa Indonesia hidup dalam penjajahan, bangsa Indonesia tidak diberi kesempatan untuk ikut serta dalam Administrasi Negara. Pada masa penyusunan naskah UUD 1945 Muhammad Hatta mengembangkan konsep negara kesejahteraan dengan istilah negara pengurus untuk merumuskan pasal 33 UUD 1945, yaitu : tentang demokrasi ekonomi.
Pada masa sekarang kegiatan negara pengurus tersebut, seperti pendidikan, kesehatan pembangunan perekonomian dan sebagainya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh pihak swasta, seperti : pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah dan sebagainya. Perkembagan negara kesejahteraan sebenarnya juga terdapat dalam UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
– Hak mengembangkan diri, pasal 28C ayat 1
– Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, pasal 28C ayat 1
– Hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan secara kolektif, pasal 28C ayat 2
– Hak untuk mendapat pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yand adil serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adildan layak dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 1
– Hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dalam hubungan kerja, pasal 28D ayat 2
– Hak status kewarganegaraan, pasal 28D ayat 4 – dan sebagainya.
Hak-hak sosial tersebut dapat terlaksana apabila para aparatur negara memiliki komitmen dan kesungguhan untuk melaksaknanya.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa terdapat pengembangan dalam Hukum Administrasi negara Indonesia, yaitu terdapat pekerjaan yang sesuai dengan bobot, tugas dan fungsi serta kewajiban administrasi negara Indonesia seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia memiliki peranan penting dalam melakukan kontrol terhadap jalannya instrumen-instrumen pemerintah seperti badanbadan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN.
Penerapan HAN itu sendiri sangat tegas dan mempunyai penegakan hukum sendiri. Hal ini bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dalam HAN Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi :
1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintaha dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN, yaitu:
1. Paksaan pemerintah
2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4. Pengenaan denda administratif
3. Penyelenggara Administrasi Negara Dilihat dari Segi Hukum Administrasi Negara
Menurut undang undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik adalah : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya.
Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.
Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Aparat pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja dengan citacita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika ia berkerja
membumi, maka ia adalah aparat yang fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang baik.
Kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya. Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini :
1. Pelanggaran yang bersifat subtansial :
Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut .Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.
2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :
Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.
3. Pendapat Para Sarjana
Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1. Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintah.
Pendapat P. Nicolai hampir sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum Administrasi Negara meliputi : pengawasan dan penerapan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
Di samping pendapat kedua diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasn itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar pemerintahan.
C. KESIMPULAN
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda peranan administrasi negara masih sangat terbatas, terutama sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban hkum bagi usaha pengumpulan sumber daya dari bumi Indonesia (saat itu disebut sebagai Hindia Belanda) untuk kepentingan pemerintah dan rakyat Belanda. Awal perkembangan Hukum Administrasi Negara di Eropa Barat terjadi pada saat konsep negara yang sebelumnya sebagai “penjaga malam” (Nachtwaker Staat) menjadi “negara kesejahteraan” (Welfare
State).
Hukum Administrasi negara yang ada di Indonesia merupakan warisan dari pemerintahan kolonial belanda. Perkembangan Hukum Administrasi Negara Indonesia terjadi pada saat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan administrasi negara Indonesia selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang mengurus kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan yang mengurus proyek-proyek pembangunan terutama pembangunan fisik. Prioritas pembiayaan ditekankan pada administrasi pembangunan. Sedangkan kegiatan administrasi negara yang bersifat rutin kurang mendapat perhatian.
Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia memiliki peran sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. HAN digunakan sebagai Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
D. DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti
Saiful Anwar dan Marzuki Lubis. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Medan: Gelora Madani Press
Thoha, Miftah. 2005. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta:
Raja grafindo Persada.
Tjokromidjojo, Bintarto.1965. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara. Jakarta:
Departemen Urusan Research Nasional R.I.
Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In
Decision Making, Kader Bangsa Law Review,
http://ojs.ukb.ac.id/index.php/klbr,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In
Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology
(IJMET),
http://www.iaeme.com/MasterAdmin/UploadFolder/IJMET_10_08_018/IJME T_ 10_08_018.pdf ,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat), Jurnal Fiat Justicia, http://journal.ukb.ac.id/journal/detail/288/implementasi-peraturan-pemerintahpp–nomor-8-tahun-2016-tentang-dana-desa-yang-bersumber-dari-anggaran- pendapatan–dan-belanja-negara–studi-kasus-desa-datar-balam-kabupatenlahat , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap
Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal
Nurani, http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2741/2070 , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di
Indonesia, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, http://www.lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/138/pdf , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin
Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang,
http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/H ala man%20%201-21,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam
Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2740/2072, https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan
Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang,
http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/article/view/6/4 , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah
Pemberian Efek Jera, Researchgate.net,
https://www.researchgate.net/publication/333701113_KAJIAN_TENTANG_P
E
NYITAAN_ASSET_KORUPTOR_SEBAGAI_LANGKAH_PEMBERIAN_E
FEK_JERA_Oleh ,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, https://www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa, https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate,
https://www.researchgate.net/publication/333700909_MEMULAI_LANGKA H_ UNTUK_INDONESIA_1,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin