Turunkan Stunting Ketua TPPS Tegaskan Pihak Terkait Jangan Kendor Turus Lakukan 8 Aksi
libasmalaka.com- Penurunan prevalensi stunting pada tahun 2024 dengan target 14 persen menjadi agenda utama Pemerintah RI.
Upaya percepatan pencegahan stunting agar konvergen, baik pada perencanaan, pelaksanaan, termasuk pemantauan dan evaluasinya di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk desa dalam percepatan pencegahan stunting. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Malaka Serius dan tidak main – main menangani Maslah ini, demikian disampaikan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Malaka Loise Lucky Taolin S.Sos, Kepada Media ini saat ditemui dikediamannya Selasa (25/10/2022)
Menurut Kim Taolin Sapaan Akrabnya Selaku Ketua TPPS juga Wakil Bupati (Wabup) ini menegaskan, sebagai upaya dini pencegahan di setiap kecamatan Hingga tingkat desa wajib terlibat dan serius menangani permasalahan ini
“Penurunan stunting tidak dapat serta merta langsung tetapi secara bertahap harus dilakukan pembinaan sejak dini. Meskipun angka prevalensi di Kabupaten Malaka sudah mendekati target nasional, Wabup mengingatkan agar tidak meremehkan namun tetap disiplin melakukan pencegahan.
“Saat ini kita sudah diangka 15,9 persen dan targetnya di tahun 2024 adalah 14 persen. Meskipun kurang sedikit tidak boleh menggampangkan dan ini tugas negara maka harus dilaksanakan sebaik mungkin,” pesan Wabup saat wawancara dengan awak media.
Stunting memiliki dampak yang sangat besar pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya
Wabup Kim menyatakan dana desa dari APBN bisa digunakan untuk mengatasi stunting (balita tumbuh kerdil), baik proses penanganan bagi yang sudah mengalami stunting maupun pencegahannyan sehinga pada tahun 2023 Malaka bisa mencapai target nasional dan harapan kita pada tahun 2024 bisa turun hingga dibawah target yang ditentukan bila perlu Malaka bebas dari Stunting
Lanjut Wabup Kim ,Dasar dana desa (DD) bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan stunting adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 19 Tahun 2017,”ujarnya
Wabup Kim Juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam menangani masalah Stunting di Malaka sehingga bisa hampir mencapai target
Kepala Dinas yang terlibat 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting supaya jangan kendor bekerja secara serius dan jangan main -main Karna masalah Stunting adalah masala kemanusiaan
Delapan tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yang dimaksud diantaranya, 1, Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi 5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi 8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. Papar Wabup Kim.(Ed)