Pemkab Malaka Targetkan 2024 Stunting Berkurang Bila Perlu Malaka Bebas Stunting
libasmalaka.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka menargetkan pada tahun 2024 harus berkurang bila perlu bebas kasus stunting di seluruh wilayah Kabupaten malaka,
Hal ini ditegaskan Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH.,MH, ketika membuka Acara Pertemuan Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten Malaka , di Hotel Cinta Damai Betun Kabupaten Malaka Propinsi Nusa tenggara timur , Selasa (25/10/2022).
Pada Kesempatan tersebut, Bupati Simon Nahak, mengajak berbagai pihak untuk menuntaskan angka stunting di Kabupaten Malaka , sehingga pada tahun 2024 nanti Kabupaten Malaka sudah berkurang bela perlu bebas Stunting
“Mari kita bersama-sama, terutama untuk menuntaskan angka Stunting kita yang ada di Kabupaten Malaka target kita nanti pada Tahun 2024 Stunting di kabupaten Malaka menurun bila perlu mencapai paling rendah Itu target kita,” kata Bupati Simon
Pengukuran Angka Stunting ini munurut Simon Nahak harus dilakukan terus menerus dan jangan sampai ada peningkatan terhadap angka Stunting di daerah ini. Semenjak Tahun 2020 Kabupaten malaka masih menjadi peringkat lumayan tinggi untuk angka Stunting, yakni berada dikisaran 21,5 Persen. Kemudian, untuk tahun 2021 turun menjadi 18,9 Persen tahun ini 2022, 15,9 Persen
Diharapkan upaya menekan angka itu terus menerus kita Lakukan, sehingga kita mencapai target nasional.
Bupati Malaka yang juga Dosen Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar -Bali ini menekankan Permasalahan stunting tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi saja, tapi harus terintegrasi dengan program lainnya.
Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.
Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting.
Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Ada 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting :
Aksi 1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi 5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi 8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Instansi-intansi yang wajib laksanakan 8 aksi penanganan stunting diantara ,Dinas BKKBN
Dinas Bappeda,Dinas kesehatan
Dan 5 dinas Bappeda
Dinas Sosial, ketahanan pangan dinas komunikasi Informatika statistik, dan Dinas Pendidikan, BKKBN, Dinas PU,
Dinas kesehatan
BP4D, Papar Bupati Simon Nahak
Usai sambutannya Bupati Simon Nahak menerima Peta Penyebaran Stunting tingkat kecamatan dari kepala Dinas kesehatan kabupaten Malaka, dr.Sri Charo Ulina, dan diserahkan kepada Camat yang hadir untuk segera ditindaklanjuti dan ditangin secara serius permasalahan Stunting hingga tingkat Desa (Ed)