Wartawan Harus Tanggung Jawab Terhadap Kualitas Pemberitaan
libasmalaka.com- Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka Yohanes Klau, S.ip.,M.M mengharapkan wartawan yang berkecimpung di dunia jurnalistik ikut bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas pemberitaan, baik untuk di dunia digital yang kini terus bergerak, hal itu dikatakanya saat saat dihubungi media ini Jumat (7/10/2022)
Kepada Semua pelaku jurnalistik, baik itu wartawannya maupun stakeholder yang ada mempunyai kontribusi guna memperbaiki kualitas jurnalistik agar lebih baik,” katanya,
kecepatan dalam dunia digital kini punya implikasi lainnya karena publik dengan begitu mudahnya mengakses berita-berita palsu atau hoaks.
Karenanya sebagai pelaku media, lanjut Anis Klau sapaan singkatnya, Diharapkan ikut berperan memperbaiki situasi ini dengan memberikan verifikasi terkait berita-berita tersebut apakah akurat dan sumbernya bertanggung jawab.
“Dengan peningkatan kualitas berita, menulis sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik, serta selalu melakukan konfirmasi dan memeriksa kebenaran informasi, seorang wartawan secara tidak langsung ikut berperan membantu pemerintah memerangi penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan publik,” katanya lagi.
Untuk itu, Anis Klau Berharap Dewan Pers atau Organisasi Pers dapat mengawasi media massa atau perusahaan pers yang tidak berbadan hukum untuk ditindak karena telah menyalahi Undang-Undang Pers.
Anis menjelaskan, seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung di kabupaten Malaka, dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.
Sekarang ini, siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan hukum yang betul-betul mengawasinya, jelas Klau
Oleh sebab itu, Dewan Pers atau organisasi pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut. Pasalnya, jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat Pers kami dapat menindaklanjuti dan melaporkan ke kementerian Kominfo dengan memblokir. “Kalau organisasi pers minta situs itu diblokir, maka kami akan memblokir,”
Lebih dalam Anis menjelaskan, Ketentuan perusahaan pers sudah jelasa harus berbentuk badan hukum ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers wajib berbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT) Yayasan,dan Koperasi itupun perusahaan yang bergerak dibidang media bukan bidang lain
Dalam waktu dekat Dinas Kominfo Malaka akan mendata media – media yang beroperasi di kabupaten Malaka dan mengecek keabsahan media tersebut. Pungkas Anis Klau.(Ed)