Pemkab Malaka BPS kolaborasi Bersama Untuk Registrasi Sosial Ekonomi

libasmalaka.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Malaka berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu dan Malaka melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi(REGSOSEK) Tahun 2022 Se-Kabupaten Malaka bertempat diaula Hotel Nusa Dua Betun Ibukota Kabupaten Malaka Propinsi NTT Rabu tanggal 21 September 2022.
Rapat Dibuka oleh Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,S.H.,M.H, diwakili oleh Albertus Bria, S.IP, Asisten 1 bidang pemerintahan Setda Malaka,
Kegiatan Rapat Koordinasi REGSOSEK Tahun 2022 di Kabupaten Malaka di selenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)Kabupaten Belu
Tujuan kegiatan untuk mendapatkan basis data seluruh penduduk yang lengkap dan komprehensif yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga, guna pemanfaatan untuk mengetahui Data kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga berjalan efektif. Misalnya program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, perumahan, dan lain-lain.
Dalam membacakan sambutan Bupati Simon Nahak Albert menyampaikan, Koordinasi pendataan awal REGSOSEK melalui Rapat Koordinasi Kabupaten ( Rakorkab ) dengan tema *Mencatat Untuk Membangun Negeri : Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat* Pelaksanaan REGSOSEK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden RI tentang pelaksanaan REGSOSEK dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu.tuturnya
REGSOSEK adalah bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan Sosial perlu dilakukan perbaikan. Bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial, harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul – betul membutuhkan, termasuk yang terkena guncangan seperti Pandemi Covid – 19. Namun seperti yang kita ketahui bersama jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah pun melakukan hal yang sama.
Keadaan ini bertambah riuh dengan kenyataan bahwa beberapa kementerian dan lembaga memiliki basis data untuk menyalurkan program bantuan sosialnya, dan sebagian dari mereka memiliki dasar hukum berupa undang – undang, atau peraturan perundangan yang lebih rendah. Bilang Albert lagi
Kondisi ini menjadi semakin riuh dengan munculnya minimal dua gejala yang amat menantang Pertama, Kementerian / Lembaga produsen data tidak ingin berbagi – pakai data yang mereka miliki. Kedua, umumnya para produsen data ini tidak melakukan pembaruan data dengan tata kelola, metode dan disiplin yang ilmiah timpalnya
Kejadian ini tidak boleh dibiarkan berlangsung selamanya. Untuk itu, perlu diciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh. Salah satu usaha utama adalah melalui perbaikan pelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk.Di titik inilah konsep REGSOSEK mulai dibangun. Tentunya tidak ada lagi Lembaga yang sangat tepat, mumpuni, berwibawa dan berpengalaman selain Badan Pusat Statistik tercinta. terangnya
REGSOSEK adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari Kondisi Demografi, Perumahan, Keadaan Disabilitas , kepemilikan Aset, hingga informasi geospasial. Informasi yang Komprehensif ini memungkinkan REGSOSEK menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program – program Pemerintah. Pengetahuan akan peringkat Kesejahteraan Penduduk membantu Pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar Penduduk rentan, miskin dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan Sosial dan tanggap darurat kebencanaan.
Kelengkapan REGSOSEK membuka peluang pemanfaatan yang luas, dan tidak hanya Program Perlindungan Sosial saja. Data REGSOSEK yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan Program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah. REGSOSEK membantu mewujudkan Indonesia membangun secara inklusif.
Sebagai pilar utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, REGSOSEK mendukung komponen reformasi lainnya. Beberapa diantaranya adalah perlindungan sosial adaptif, integrasi berbagai program perlindungan sosial, dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Guncangan pandemi COVID – 19 yang masif menunjukkan bahwa perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terhubung dan terintegrasi antar program, serta dapat disalurkan melalui berbagai cara dan layanan keuangan yang mudah terjangkau. Data penduduk yang menyeluruh, lengkap, dan mutakhir mutlak diperlukan untuk mendukung upaya tersebut. Dalam kondisi bencana dan kedaruratan, penduduk rentan harus cepat diidentifikasi dan dibantu. Data REGSOSEK dapat mendukung proses identifikasi tersebut sehingga bantuan yang tepat dapat disalurkan dengan metode tercepat.
Dengan potensi pemanfaatan yang luar biasa besar, pengembangan REGSOSEK harus komprehensif. Perjuangan kita tidak berhenti pada pendataan awal saja. Pertama, masyarakat harus memahami bahwa REGSOSEK adalah basis data yang harus dimutakhirkan secara berkala. Partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat penting dalam pembaruan data secara berkesinambungan, terutama pemerintah daerah hingga desa atau kelurahan.
REGSOSEK adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. Untuk itu berbagai Kementerian / Lembaga harus bekerjasama untuk saling berbagi, memanfaatkan, dan menghubungkan REGSOSEK dengan basis data di masing – masing Institusi, seperti halnya Data Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ), Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) dan Pendataan Keluarga ( PK ). Keterhubungan REGSOSEK dengan berbagai basis data ini akan menciptakan sistem REGSOSEK yang berinteroperabilitas dan berfaedah tinggi. Kedepan, REGSOSEK harus terhubung dengan Data Ketenagakerjaan, Dunia Usaha secara keseluruhan, termasuk UMKM, dan tentunya hal – hal lain yang berkaitan dengan pembangunan di segala Bidang.
Terakhir, harus dioptimalkan pemanfaatan REGSOSEK dalam setiap perencanaan dan implementasi program pembangunan. Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa / Kelurahan harus bisa mendapatkan akses terhadap REGSOSEK dan memiliki kemampuan memadai untuk menggunakannya. Untuk itu, harus dirancang dan dikembangkan program pengembangan kapasitas pemanfaatan REGSOSEK dengan sebaik – baiknya.tutup Albert
Yustinus Siga, A.St Kepala BPS Kabupaten Belu dan Malaka dalam laporan panitia penyampaian
Perubahan dunia secara Dinamisakibat dari pengaruh Politik, Ekonomi dan Sosial serta pengaruh pandemi Covid-19 juga dialami oleh Indonesia selama dua tahun lebih. Pengaruh perubahan – perubahan tersebut berdampak terhadap Aspek Sosial dan Ekonomi masyarakat Indonesia secara luas. Untuk itu perlu dikembangkan sebuah sistem perlindungan Sosial Ekonomi yang terintegrasi dalam menghadapi berbagai dampak krisis. Sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi krisis.
Indonesia memiliki program perlindungan sosial yang bervariasi, mulai dari bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan, Pangan, Usaha dsb. Namun demikian, meskipun memiliki banyak program perlindungan sosial, target dan akurasi, serta cakupannya masih sangat rendah terutama disektor informal dan berpotensi tumpang tindih.
Upaya pengembangan sistem pendataan terintegrasi yang dapat mencakup 100% penduduk dilakukan dengan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. Untuk itu, perlu adanya koordinasi antara Kementerian/Lembaga terkait untuk pelaksanaan tersebut. Pengumpulan data secara menyeluruh harus dilakukan bersama Kementerian/Lembaga terkait, sehingga hasilnya menjadi kepemilikan bersama dan salah satu capaiannya akan percepatan penurunan tingkat kemiskinan (ekstrim) dengan penajaman ketepatan sasaran dari program-program bantuan sosial dan jaminan sosial.
Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Kabupaten Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) se – Kabupaten Malaka Tahun 2022 agar pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022 dapat berjalan dengan baik dan memiliki persiapan yang matang melalui koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi dari semua pihak yang terkait. Kegiatan ini akan menghasilkan poin-poin kesepakatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022.
Kami selaku penyelenggara merasa bangga dan sangat berterimakasih atas kesediaan Sekda Malaka, para unsur Forkopimda Kabupaten Malaka dan seluruh tamu undangan yang berkenan hadir bersama kita semua dalam Rakorda ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan termasuk partisipasi dari Pemerintah Kabupaten Malaka sehingga Kegiatan *Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Tahun 2022 ini dapat terlaksana dengan baik. Tidak lupa kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan selama 1 hari ini terdapat berbagai kekurangan maupun kesalahan. Pungkasnya (*)
Ananda Budiman