RDP Protes Pengecer BBM Belum Ada Solusi Pemda Malaka Tidak Mau Tabrak Aturan
libasmakaka.com- Terkait Undang Undang Republik Indonesia tenteng Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi oleh Pemerintah bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- puluhan Pengecar BBM Subsidi diluar SPBU asal dusun laran desa wahali kecamatan Malaka tengah kabupaten malaka Propinsi NTT Protes ke DPRD kabupaten Malaka , Beberapa anggota DPRD mendukung dan menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) sejak kemarin Rabu (14/9/2022) Hingga hari Kamis ( 25/9/2022) belum mendapatkan solusi,
Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, SH, MH, saat ditemui media ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Protes beberapa oknum Pengecar Bahan Bakar Minyak (BBM) di pinggir jalan diluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mengatakan, Dari pihak pemerintah Daerah (Pemda) tidak mau Tabrak aturan
“Kami dari pihak pemerintah berusaha tidak menabrak aturan karena Kaluhan beberapa
Pengecer BBM diluar SPBU, mungkin masih ada cara lain untuk bisa membantu tapi tidak dengan cara menambrak aturan,,
“Pemerintah bisa mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM
diluar Pengguna Kendaran dengan ketentuan yang jelas peruntukannya seperti kebutuhan alat mesin petani, nelayan, kebutuhan rumah tangga yang membutuhkan BBM untuk generator atau Usaha kecil menengah sedangkan untuk para pengecer kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi tutur Leto.
Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda Malaka,Jose Luis, SH kepada media ini menjelaskan Bahwa kegiatan penjualan BBM secara ecer yang diilakukan oleh masyarakat tersebut adalah tindakan ilegal yang melanggar UU nomor 22 tahun 2021 pasal 55 “Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi oleh Pemerintah bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) penegakan hukum itu dilakukan oleh pihak polisi katanya.
Sebelumnya. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD kabupaten Malaka Hendrik Fahik Taek,
bertujuan mencari solusi mengenai pengaduan dan kelurahan puluhan pengecer BBM Warga Dusun laran Desa wahali kecamatan Malaka Tengah
Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, menyampaikan kepada para pengecer BBM yang hadir, Bahwa permasalahan ini menyangkut kebutuhan hidup, namun kita di perhadapkan dengan aturan bahwa aturan sesuai UU penyaluran BBM terakhir itu ada di SPBU, tetapi karena kondisi bagaimana untuk dapat memenuhi kebutuhan akan BBM kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari SPBU.
Hal tersebut yang harus kita pikirkan bersama dan dari Pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi tetapi rekomendasi itupun hanya di peruntukan kepada bidang pertanian, industri rumah tangga, Nelayan, walapun tindakan yang dilakukan para penjual BBM tersebut melanggar aturan akan tetapi hal tersebut cukup membantu masyarakat dalam menunjang kehidupan sehari – hari dan membantu masyarakat lain jauh dari SPBU.
Perlu diketahui , imbuh leto, kita tidak melihat dari satu sisi , disisi lain juga harus dilihat bila ada masyarakat pengguna atau pemilik kendaraan seperti motor ojek kendaran mikrolet dan kendaraan lainnya yang membutuhkan BBM bersubsidi sementara di SPBU kehabisan dan Pemilik kendaraan membeli di pegecer di pinggir jalan diluar SPBU dengan harga yang tidak sesuai, misalanya 15 ribu per botol dan menimbulkan protes , itu juga menjadi dilema buat kami makanya kami dari pihak pemerintah tidak mau menabrak aturan UU yang berlaku kata leto.
Saat diberikan kesempatan
mewakili warga masyarakat Pengecar BBM Subsidi asal dusun laran yang mengaku bernama Karlus menyampaikan , Bahwa penjual BBM eceran yang hadir di tempat ini adalah masyarakat kecil yang sebagaian besar menggantungkan hidupnya dari keuntungan penjualan BBM eceran
Menjual BBM eceran sudah menjadi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup namun saya menyadari bahwa telah menyalahi aturan, dimohon kepada pihak Kepolisian (Polres Malaka) agar sebisa mungkin kedepannya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para penjual BBM eceran agar masyarakat bisa memahami aturan yang ada
Kepada DPRD bersama pemerintah dan pihak Kepolisian untuk mencari solusi terhadap para penjual BBM eceran yang ada agar tidak bertantangan dengan aturan timpal karlus
tanggapan anggota DPRD Malaka dari beberapa fraksi, Fraksi Golkar Maria Fatima Seuk Kain, berpendapat kenaikan harga BBM saat ini masyarakat penjual BBM eceran dibatasi untuk membeli BBM di SPBU, tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat dengan menjual BBM eceran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari karena kurang lapangan pekerjaan di Kabupaten Malaka dan DPRD Malaka akan berkoordinasi dengan pihak Polres Malaka untuk memberikan ruang kepada masyarakat penjual BBM eceran.
dari fraksi Hanura Bernadeta Luruk, Meminta kepada Kabag Ekonomi agar segera mendata seluruh penjual BBM eceran yang ada di kab. Malaka untuk segera dikeluarkan surat keterangan sebagai penjual BBM eceran khusnya kepada penjual BBM eceran yang mengadu di Kantor DPRD saat ini.
Agar segera dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Malaka dan jangan terlalu berlarut – larut sehingga permasalahan ini cepat diselesaikan dan berharap dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk menjual kembali BBM eceran seperti biasa dan kemudian diharapkan kepada pihak Kepolisian Resor Malaka agar dapat mengembalikan barang sitaan berupa kendaraan R2, R4 dan jerigen yang diamankan di Mako Polres Malaka pada hari Selasa tanggal 12 September 2022. Tutur luruk
Fraksi Golkar Markus Baria Berek,menyayangkan dengan terjadinya penetiban kendaraan dan BBM oleh pihak Polres Malaka karena para penjual BBM eceran tersebut adalah masyarakat kecil yang mencari nafkah dengan menjual BBM eceran dan mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dan Polres Malaka untuk mencari solusi terhadap para penjual BBM eceran dan memohon kepada Polres Malaka untuk mengembalikan BBM masyarakat yang telah diamankan di Mako Polres Malaka.
Bahwa dengan tidak hadirnya pihak Polres Malaka dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maka saya anggap ini suatu pelecehan yang menurunkan marwah DPRD Malaka.
Bahwa kegiatan RDP yang dilaksanakan hari ini dianggap tidak ada artinya karena yang melakukan eksekusi adalah Polres Malaka dan sampai dengan saat ini pihak Polres Malaka tidak hadir. Kata Markus
dari fraksi Golkar,Henry Melki Simu, A.Md, Menanyakan ketidakhadiran pihak Polres Malaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tidak ada konfirmasi dengan pihak DPRD Malaka, sedangkan yang membuat masalah adalah pihak Polres Malaka dengan masyarakat penjual BBM eceran.
bicara tentang aturan UU, kenapa sejak dulu pihak Polres Malaka tidak mengambil tindakan terkait penjual BBM eceran, kami pihak DPRD merasa dilecehkan karena kami sudah memberikan surat undangan kepada pihak Polres Malaka untuk menghadiri kegiatan RDP namun pihak Polres Malaka tidak hadir dalam kegiatan RDP tersebut
Bahwa barang sitaan masyarakat penjual BBM eceran berupa kendaran Roda 2, Roda 3 dan jerigan agar segera dikembalikan dan jika memang barang sitaan tersebut ditahan kenapa tidak langsung diproses lebih lanjut. Tutur ,Simu
dari fraksi Gerindra Beni Candra Dinata, S.E, Berharap apa yang disampaikan oleh Sekda Malaka tentang surat keterangan sebagai penjual BBM eceran untuk segera dikomunikasikan dengan pihak Polres Malaka guna mendapatkan solusi yang terbaik bagi pengecer BBM
Bahwa aturan penyaluran BBM yang di kenal Pemerintah yakni dari pusat hingga SPBU harga sudah paten, dan mengenai BBM jenis Pertalite (Jenis Bahan Bakar Tertentu Khusus Penugasan (JBTKP) tersebut tingkat penyaluran terendah ada pada SPBU sedangkan penjualan BBM eceran adalah tindakan ilegal, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian merupakan tindakan yang menjadi kewenangan sesuai UU nomor 22 tahun 2021 tentang migas , bilang Dinata,
dari Fraksi Gerindra (Fransiskus Saverius Taolin, S.Fil, berpendapat ,Bahwa kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sehingga siap mendukung pedagang kaki lima (pengecer BBM).
dari Fraksi Gerindra Krisantus Yulius Seran,Mengatakan kita jangan melulu menyalahkan pihak Polisi, polisi merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
menginstruksikan untuk kesejateraan rakyat dan diharapkan untuk segera dikomunikasikan secara baik sehingga diberikan peluang kepada masyarakat agar bisa menjual kembali BBM eceran demi kebutuhan hidup sehari – hari.tutur krisantus Seran
Para penjual BBM eceran tersebut adalah masyarakat yang berasal dari kalangan menegah kebawah yang belum paham tentang aturan yang berkaitan dengan penggunaan BBM subsidi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
akhir RDP, Hendrk Fahik Taek,
Menyampaikan, Ketidak hadiran Kapolres dikarnakan beliau ada tugas diluar hingga hari Rabu
Menurutnya dirinya saat sidang diskors tadi sudah menghubungi bapa Wakapolres, Via telpon Pak Wakapolres menyampaikan bahwa surat Undangan untuk menghadiri RDP itu diterima terlalu mepet surat undangan masuk jam 11 sedangkan Rdp jam 10 dan ditujukan kepada bapak Kapolres Struktur Polri itu harus ada delegasi dari Kapolres untuk yang mewakili Kapolres, dan lagi perlu di jadwalkan ulang setelah bapa Kapolres kembali dari kupang, saranya lebih pas kalau diadakan rapat bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
Hendrik Fahik berjanji Minggu depan sudah ada solusi
“Sekitar Minggu depan kami bisa kembali adakan pertemuan, Bapak Sekda nanti akan bertemu dengan bapak Bupati untuk berkoordinasi saya juga akan bertemu dan menyampaikan kepada ketua DPRD Malaka,
Secara pribadi dirinya menyampaikan kalau menjual BBM 1 atau dua botol tidak ada masalah
“Menurut Saya kalau jual 1 atau 2 botol saya rasa tidak masalah Karna kita jual bukan di perbatasan antar negara,
Saya mengucapkan terimakasih kepada para pengecer BBM Subsidi yang sudah memperjuangkan nasib sasamanya dan terimakasih kepada awak media yang sudah mengikuti jalanya proses RDP ini saya mohon maaf bila ada tutur kata yang kurang berkenan kepada semua pihak
Tujuan lain tidak ada habnya semata mata memperjuangkan aspirasi rakyat bilang Fahik Taek.(ed)