21 Desember 2024

Melalui Virtual Meeting, Jokowi Pinta Pemerintah Pusat Dan Daerah Saling Bekerjasama

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Mengenai situasi perekonomian tanah air yang ikut goyang akibat adanya krisis yang melanda seluruh dunia. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM dan inflasi yang semakin mencekik keuangan negara serta masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada Jajaran Pemerintah Pusat dan Deerah, pada Pertemuan Pembahasan Pengendalian Inflasi di Daerah secara virtual meeting.

Adapun, pertemuan itu juga diikuti oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto beserta jajaran melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat, Senin (12/9/2022).

Dirilis www.lampungselatankab.go.id
Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo (Jokowi) meminta Pemerintah Pusat dan Daerah saling bekerjasama dalam upaya pengendalian inflasi di tanah air.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan, mengenai situasi perekonomian tanah air yang ikut goyang akibat adanya krisis yang melanda seluruh dunia. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM dan inflasi yang semakin mencekik keuangan negara serta masyarakat.

Bila terus dibiarkan, kata Presiden Jokowi, hal tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa, yang apabila tidak bisa dikendalikan akan mengakibatkan terjadinya kemiskinan di suatu wilayah.

“Situasi semua negara tidak mudah, tidak gampang. Setelah pandemi yang belum pulih diikuti oleh perang yang mengakibatkan krisis energi, keuangan, finansial dan sosial. Sama juga di negara kita yang berkaitan dengan BBM, ini persis sama dengan negara lain,” ungkap Jokowi.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah bisa memberikan subsidi kepada masyarakat akibat penyesuaian harga BBM dan inflasi di wilayah masing-masing, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan, nelayan misalnya. Ini bisa dibantu dengan mensubsidi mereka. Ojek juga bisa dibantu dengan ini, UMKM bisa dibantu dalam pembelian sembako. Begitu juga anggaran Belanja Tidak Terduga, ini bisa digunakan utamanya untuk subsidi inflasi,” katanya.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menyampaikan, dalam menghadapi inflasi di suatu daerah juga bisa dilakukan dengan menekan kenaikan harga komoditas, dengan mendatangkan komoditas tersebut dari daerah lain yang memiliki pasokan melimpah.

“Misalnya terjadi kenaikan harga telor, bawang merah, bawang putih. Artinya, misalnya harga bawang merah naik, belanja tidak terduga ini juga bisa digunakan untuk menutup biaya transportasinya, menahan inflasi. Sehingga harga yang ada di pasar tidak meningkat, karena biaya transportasinya ditanggung oleh Pemda,” ujar Jokowi. (Red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan