18 April 2025

Jawab Keluhan Warga Tim Pengendalian Inflasi Daerah Besok Monitoring Bila Perlu Gelar Operasi Pasar

0
Spread the love

libasmalaka.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, Solar dan Pertamax resmi naik per 3 September 2022 Lalu Kenaikan ini diprediksi akan berimbas kepada harga-harga komoditas lainnya termasuk pangan namun di kabupaten Malaka kalau benar mengalami kenaikan Pemerintah Kabupaten Malaka bakal menggelar operasi pasr

Demikian di sampaikan Oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka
Silvester Leto, SH, MH, melalui
Kepala Bagian Ekonomi Setda Malaka Jose Louis, S.H, saat menjawab keluhan Warga masyarakat yang mengeluhkan adanya pedagang di kabupaten Malaka menaikkan komuditi secara sepihak dan tidak sesuai harga sebenarnya, hal itu disampaikan nya di ruang kerjanya saat ditemui media ini Kamis ( 8/9/2022)

Menurut Jose Louis, Bila benar laporan tersebut maka pihaknya mengahap dan berkoordinasi dengan Bupati Malaka segera melaksanakan operasi pasar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TIPD) Kabupaten Malaka terdiri dari Bagian Ekonomi Setda Malaka, Satuan Reskrim polres malaka  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Malaka
Dinas Perindustrian Koperasi Usaha kecil dan menengah (UMKM) terangnya,

“Kalau tidak ada halangan dan rintangan besok, hari Jumat 9 September 2022 bersama TPD segera monitoring harga pasar di wilayah kabupaten Malaka Timpal Jose Louis,

Saat ditanya mengenai oengecar BBM dilurar SPBU Dan APMS dirinya menegaskan pemerintah tidak mengenal dan itu dianggap liar.

“Mengenai pengecar BBM dilurar SPBU Dan APMS pemerintah tidak mengenal dan itu dianggap liar dan ilegal .tegas Jose Louis

Melalui media ini Jose Louis menghimbau kepada masyarakat khususnya Para petani dan yang mempunyai mesin generator dan sebagainya
Yang ingin membeli BBM
menggunakan jerigen khusus, harus mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh Kepala Daras Pemohon datang ke kantor desa untuk meminta surat keterangan/ pengantar permohonan pembelian BBM ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon di ketahui oleh Bidang Ekonomi Setda malaka

“Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM,” jelas Jose Louis lagi

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya penimbunan  BBM di kabupaten Malaka pungkas Jose Louis.ed)

Editor Ananda Budiman

About Post Author

Love it or Not? Let us know!

Rate this

Login to submit a rating.
0.0
0 reviews
5
(0)
4
(0)
3
(0)
2
(0)
1
(0)

    Tinggalkan Balasan