Ans Taolin, Beri teladan Bayar Pajak kendaraan di Malaka
libasmalaka.com- Anggota DPRD Kabupaten Malaka Fransiskus Xaverius Taolin, S, Fil dari Fraksi Partai Gerinda, mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Wilayah Kabupaten Malaka untuk senantiasa taat dan sadar pajak Kendaraan bermotor, karena sesungguhnya dengan senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan, kita telah berkontribusi langsung untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan di Tana Malaka tercinta.
Hal ini, disampaikan Ans Taolin sapaan akrab, ketika usai melunasi Pajak kendaraan pribadi milinya di Kantor Sementara Samsat Malaka di Laran, Wehali Kabupaten Malaka pada Rabu, 20 Juli 2022.
Ditambahkannya, saya mengajak semua ASN, rekan -rekan Anggota DPRD Kabupaten Malaka, para Pejabat Lingkup Pemkab Malaka dan para pengusaha yang ada di Malaka yang memiliki kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, mari kita sama- sama sadar dan taat dalam melunasi pajak kendaraan pribadi kita masing – masing, dan tidak menunggak pajak selama bertahun-tahun ataupun terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Sesungguhnya, kita harus menjadi contoh dan tauladan bagi seluruh masyarakat Rai Malaka dalam hal membayar pajak kendaraan.
Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F.Bano, SE melalui Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare,SS didampingi Kasie Verifikasi Fransisco M.Cipriano, SH dan Kasie Penetapan Anisia M.Bili, ST menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat Kabupaten Malaka termasuk DPRD kabupaten Malaka, Bupati dan Wakil Bupati Malaka dan semua masyarakat pemilik kendaraan yang terus memberikan dukungan untuk peningkatan PAD NTT melalui Pajak kendaraan, yang berdampak pada alokasi dana bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten Malaka untuk kegiatan Pembangunan, Kesejahteraan dan peningkatan derajat Kesehatan Renu Rai Malaka tercinta.
Kita juga mengajak masyarakat Malaka yang sampai dengan saat ini, memiliki kendaraan namun masih berplat luar NTT, agar segera melakukan proses mutasi ke Wilayah NTT atau ke Malaka, karena ada Kebijakan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) disertai dengan pemberian pemotongan pokok pajak sebesar 20 persen khusus kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi NTT dan juga pemberian pembebasan biaya BBN-KB bagi Kendaraan Umum Angkutan Orang dalam Wilayah NTT yang disertai penghapusan bunga dan denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut, berlaku sampai dengan 31 Juli 2022, karena setelah itu akan diberlakukan secara normal, yang tentu membebankan dalam pengurusannya, tandasnya(OKT EDA)
Editor Ananda Budiman