23 Desember 2024

Anggota DPRD Lamsel fraksi PDI-P Suhar Pujianto Lakukan Sosper daerah No 8 Tahun 2020 Tentang KLA

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com –  Hak anak adalah bagian hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua keluarga, masyarakat serta Pemerintah daerah hingga Pemerintah Pusat, Hal inilah Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan fraksi PDI-P, Suhar Pujianto lakukan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Lampung Selatan no 8 tahun 2020 tentang Kabupaten layak anak (KLA).

Sosper tersebut digelar di Balai desa Sidomakmur Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung dihadiri langsung, Kepala desa (Kades) setempat, Budi Raharjo, beserta aparatur, dan narasumber pada Sospernya kali ini,  Agie Rinaldi advokat Sabusel dan Daniel Advokat Sabusel, Jum’at (24/06/2022).

Pada kesempatan itu, Budi Raharjo mengucapkan terimakasih atas kehadiran anggota DPRD Lampung Selatan dari Komisi III fraksi PDI-P Suhar Pujianto didesanya.

Dikatakannya, Pemerintah desa Sidomakmur beserta masyarakatnya berharap kedepannya anggota DPRD Lampung Selatan  yang melaksanakan Sosper di desanya dapat mengawal permohonan pembangunan infrastruktur dan lainya.

“Kami merasa bersyukur dan ucapkan terimakasih kepada anggota dewan kita yang telah hadir di desa kita ini,” Ungkapnya.

Budi juga berharap kepada masyarakat yang hadir agar dapat mendengarkan apa yang disampaikan anggota dewan.

“Saya harapkan apa yang menjadi pituahnya mari kita sama-sama dengarkan dan pahami,” Ungkapnya lagi.

Sementara itu, Suhar Pujianto menerangkan maksud dan tujuannya hadir di Desa Sidomakmur yakni untuk melakukan Sosper daerah Lampung Selatan no 8 tahun 2020 tentang  Kabupaten Layak Anak.

Sebelum menerangkan Sosper daerah Lampung Selatan, Suhar Pujianto menerangkan kegiatan anggota DPRD dalam hal ini DPRD Lampung Selatan.

“Untuk diketahui, pekerjaan anggota DPRD banyak salah satunya adalah Sosper selain Sosper, anggota DPRD juga melakukan Reses yakni menampung aspirasi masyarakat di daerah pilihannya (Dapil),” Terang Suhar Pujianto.

Terpisah, Usai Sosper daerah Lampung Selatan, Suhar Pujianto menuturkan pentingnya Sosper tersebut disampaikan kepada masyarakat karena Hak anak adalah bagian hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua keluarga, masyarakat serta Pemerintah daerah hingga Pemerintah Pusat.

“Pada Bab II pasal 2 di ayat 1 pengaturan penyelgaraan KLA dalam peraturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan  hak anak dan menjadi acuan penyelgaraan KLA di daerah,” Tutur Suhar Pujianto kepada pewarta media ini.

Penyelenggaraan penyelenggaraan KLA dalam peraturan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

“Diayat 2 nya ada enam poin tujuannya yang salah satunya adalah mengembangkan potensi, bakat dan kreatif anak,” Tutupnya.  (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan