Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Mekanisme TPP ASN
Lamsel, www.libasmalaka.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tambahan penghasilan pegawai yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan indikator kinerja dan kedisiplinan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Hal itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan No.27 Tahun 2021 yang bertempat di Aula Rajabasa, Setdakab Setempat, Jum’at (20/05/2022).
Dirilis www.lampungselatankab.go.id
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman tersebut turut diikuti oleh Plh. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wahidin Amin serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait.
Sebagai pengantar, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, menyampaikan tujuan terselenggaranya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Permasalahannya sekarang yang sudah kita rangkum dalam Perbub No. 47 Tahun 2021 evaluasi terhadap kehadiran dan disiplin jadi dikaitkan dengan tunjangan kinerja. Ketika kita punya hak maka ada kewajiban, kinerja baik ada penghargaan, tetapi dalam pelaksanaannya untuk menerapkan evaluasi terhadap kehadiran tersebut perlu kesiapan bersama,” terangnya.
Badruzzaman mengungkapkan, beberapa permasalahan yang dihadapi di lingkungan ASN Pemkab Lampung Selatan saat ini yang perlu di evaluasi mengenai sistem absensi yang masih manual dan adanya kesenjangan antara pegawai yang rajin serta pegawai yang tidak rajin.
“Kita sekarang ini kita masih manual semua bapak/ibu, jadi kita belum ada absensi yang menggunakan aplikasi seperti dengan maps atau dengan cara lain yang dibeberapa daerah sudah diterapkan, ini perlu jadi bahan evaluasi kita kedepan,” katanya.
“Selain itu, kondisi tentang kehadiran antara yang rajin dan yang tidak rajin tukinnya sama, kemudian juga menimbulkan kecemburuan sosial juga bagi yang rajin, dan ini juga permasalahan kita,” ungkap Badruzzaman.
Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan penjelasan oleh Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Selatan Yudistira, tentang beberapa poin penting yang terdapat dalam Perbub No. 47 Tahun 2021 tentang pembayaran TPP ASN setiap bulannya harus mempertimbangkan jumlah kehadiran masing-masing pegawai dan ketentuan ini mulai berlaku sejak Mei 2022.
”Untuk saat ini absensi hanya mempertimbangkan kehadiran dalam 1 hari dan belum mempertimbangkan waktu datang dan waktu pulang. maka untuk menjadi indikator kedisiplinan kepala perangkat daerah harus mempersiapkan beberapa dokumen yaitu absensi pegawai, formulir repitulasi kehadiran pegawai , formulir indikator pengukuran TPP serta surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala perangkat daerah,”jelasnya.
Masih dalam paparannya, Yudistira juga menyampaikan dalam pemberian TPP terdapat beberapa hal yang harus dipahami maka dalam perbub tersebutpun sudah diatur siapa saja yang tidak menerima TPP tersebut dan siapa saja yang TPPnya bisa dikurangi.
“Berdasarkan pasal 10 ayat (2) dalam perbub No.47 tahun 2021 TPP tidak diberikan kepada pegawai ASN yang dihentikan untuk sementara/dinonaktifkan, pegawai ASN yang diperbantukan/dipekerjakan diinstansi/lembaga negara diluar pemerintah daerah, selanjutnya ASN yang diberikan cuti besar /cuti diluar tanggungan negara/dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun atau sejenisnya,”paparnya.
Menutup penjelasannya, Yudistira mengatakan alokasi TPP ini dianggarkan dan dibebankan melalui DPA perangkat daerah pegawai ASN yang bertugas serta pembayaran ini dibayarkan diberikan secara bulanan dala 1tahun anggaran.
“Pemberian TPP berdasarkan kesepakatan rapat dan berdasarkan perbub, TPP diberikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, seperti dibulan Mei ini paling lambat dibayarkan nanti pada bulan Juni tanggal 10 serta dikenakan pajak penghasilan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya. (Kmf)