Siapapun Dia Tindak Tegas Kekerasan Dan Persetubuhan Anak Perempuan Di Bawah Umur Tidak Ada Yang Kebal Hukum
libasmalaka.com – Penyidik Polres Malaka supaya menindaktegas pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, CTS (13), warga Desa Kakaniuk yang berdomisili di Dusun Pasar Baru Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Propinsi NTT baru – baru ini, hal itu dikatakan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H, M.H, dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (7/5/22)
Alasan mendasar terkait proses hukum terhadap kasus yang tidak melindungi dan melecehkan harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. “Harus diproses hukum dan ditindaktegas. Apalagi ini terjadi pada perempuan, khususnya anak di bawah umur,” Tutur Bupati Simon.
Proses hukum harus ditegakkan, karena tidak ada warga negara yang kebal hukum. “Jangan diplintir secara politik, walaupun orang dekat sekalipun. Semua kita sama di mata hukum, equality before the law. Saya menjamin tidak ada konflik kepentingan dengan pelaku. Saya mengutuk perbuatan jahat pelaku persetubuhan anak di bawah umur ,” tandas Bupati Simon.
Dijelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perbuatan jahat karena berkaitan dengan sikap dan perilaku manusia. Sehingga, proses hukum dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Itulah sebabnya, Bupati Simon meminta aparat penegak hukum agar bertindak profesional untuk menjamin rasa keadilan masyarakat. “Jangan setiap ada kasus, digunakan untuk menyerang orang lain. Itu perbuatan orang secara person,” pungkasnya.(*/Ed)