22 Desember 2024

Sembari Bagikan Beras, Suhar Pujianto Lakukan Sosper No 4 tahun 2015 Tentang PA Di Negeri Pandan

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung fraksi PDI-P Suhar Pujianto lakukan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Lampung Selatan No 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak (PA)

Sosper daerah Lampung Selatan tersebut dilakukan di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel, Sosper itu juga dihadiri Agie, R, Maizuly, , Paralegal, Wira Wahyu, A. Paralegal (Sabusel) serta ratusan warga setempat dan sebagaiĀ  narasumber dalam acara itu Hasanuddin, SH advokat Sai Bumi Selatan (Sabusel), Jumat (29/04/2022).

Pada kesempatan itu, Suhar Pujianto menerangkan, Sosper daerah Lampung Selatan yang dilakukanya merupakan salah satu kegiatan anggota dewan diluar ruang kerjanya.

“Selain Sosper daerah, ada juga Reses yang kegiatanya dilakukan diluar ruang kerja, namun untuk Sosper boleh dilakukan diluar daerah pilihan (Dapil), contoh nya pada saat ini saya lakukan di Desa Negeri Pandan ini,” Terangnya.

Selain Sosper, Suhar Pujianto juga menerangkan, Dirinya diberikan amanah dari Dompet Dhuafa untuk memberikan 5 ton setengah beras kepada masyarakat.

“Amanah ini sudah kita berikan kepada masyarakat saya yang ada di Dapil II yakni Kecamatan Palas, Way Panji dan Kecamatan Sidomulyo dan juga untuk hari ini akan saya berikan di tanah kelahiran saya yakni di Desa Negeri Pandan,” Terangnya lagi.

Terpisah, usai Sosper daerah No 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Suhar Pujianto mengungkapkan pentingnya Sosper perlindungan anak disampaikan kepada masyarakat.

“Tujuannya agar masyarakat paham kalau anak di lindungi oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun daerah,” Ungkapnya.

Pada Peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan No 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak di Bab IV kewajiban dan tanggung jawab bagian kesatu pasal 6 Pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Untuk di bagian kedua di pasal 7 salah satu dari 7 poinya yakni Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mencegah mengurangi resiko dan menangani pelanggaran terhadap hak dasar anak,” Terang Suhar Pujianto kepada pewarta media ini.

Dalam hal perlindungan anak, Advokat Sabusel, Hasanuddin, SH yang juga narasumber di acara tersebut mengatakan, Walaupun tidak ada Perda perlindungan anak, anak-anak memang harus di lindungi.

“Inikan atas dasar hak anak, ketika anggota dewan dan Pemkab Lamsel mengesahkan Perda no 4 tahun 2015 secara otomatis Pemkab Lamsel inisiatif terlibat langsung bertanggung jawab dalam perlindungan anak, anak- anak ini yang dimaksud dari usia 0 – 18 tahun jadi ketika dia masih di umur tersebut maka dia harus dibawah pertanggung jawaban Pemerintah dalam hal ini Pemkab,” Katanya. (Ris/Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan