Unit Reskrim Polsek Babat Toman Polres Muba Berhasil Ringkus 4 Orang Diduga Pelaku Pencuri Di Rumah makan singga kudai
Muba.libasmalaka.com-Empat orang Kawanan diduga Tersangka tindak pidana Pencurian yang dilakukannya di Rumah Makan Singgah Kudai Berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Babat Toman polres Musi Banyuasin, Kejadian tersebut terjadi pada, Minggu 3 April 2022 lalu sekira Pukul 23.30 Wib.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy,SH., S IK., M Si melalui Kapolsek Babat Toman AKP Adhy Akhyat.,SH.,M Si menjelaskan, Diketahui Pada hari Minggu tanggal 03 April 2022, sekira pukul 23.30 Wib, di Rumah Makan Singgah Kudai Lk III, kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) propinsi sumatera selatan telah terjadi tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” yang terekam pada CCTV.
” Dengan cara Pelaku menaiki Lantai 2 Rumah Makan Singgah Kudai. Kemudian Pelaku masuk ke dalam rumah Korban lalu mengambil sejumlah barang yaitu, 1 (satu) unit Handphone, Jenis OPPO Reno 4 F, Warna Hitam, No Imei 1 (864757053262630), No Imei 2 (869757053262622), Sim Card 0823-7696-3061,” jelas AKP Adhy Akhyat, Sabtu (9/4/2022).
Lanjut Adhy mengungkapkan, selain itu Pelaku juga mengambil 1 (satu) unit handphone, Jenis Oppo A71, Warna Rose Gold, Imei 1 (86849803650614), IMEI 2 (868498036501606). Sehingga dari Rekaman Video CCTV tersebut tersebar di Sosial Media dan menjadi Viral.
” Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman guna penyelidikan lebih lanjut kemudian Unit Reskrim Polsek Babat Toman segera melakukan penyelidikan terhadap Pelaku,” ungkapnya.
Diceritakannya, Pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekira pukul 14.00 wib, Anggota Polsek Babat Toman di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH, melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” adalah Hendra alias Iin Bin Ishak di kediaman Pelaku alamat Jln. Mulan Jadi LK 1 RT 002 RW 001, kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman.
Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan yang mana Anggota Polsek Babat Toman mengamankan Pelaku Agustiawan Bin Hendri, lalu Muhammad Riansyah Bin Laftu dan Pelaku Muhammad Ali Gentian Bin UT. Selanjutnya Tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
” Para Pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3, Ke – 5 dan Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana. Dari tangan para Pelaku turut kita amankan sejumlah alat bukti untuk kita proses lebih lanjut. Kerugian yang di timbulkan oleh pelaku terhadap Korbannya adalah berkisar Rp. 8.200.000,- (Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah,” pungkasnya.(Alamsyah/ril)