Evan Rastriandana Jelaskan Pemberian Insentif Mengacu Kepada Perbup Lamsel
Lamsel, www.libaamalaka.com – Kepala desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung, Evan Rastriandanaj jelaskan pemberian insentif mengacu kepada peraturan bupati (Perbub) Lampung Selatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Evan Rastriandana saat akan memberikan insentif kepada PKK, Para Kader Posyandu, Linmas, Marbot dan Guru ngaji di balai Desa Palas Pasemah, Jum’at (08/04/2022).
Dijelaskannya, Pihaknya selaku Pemerintah desa (Pemdes) menjelaskan perihal insentif tersebut tujuannya agar tidak ada kesalah pahaman antara penerima insentif dengan Pemdes.
“Yang diberikan aparatur desa ke penerima insentif ini adalah sesuai amanat undang-undang, ini telah diatur oleh Perbup, jadi harapan saya jangan sampai ada kesalah pahaman kepada kami, Kok insentif kami segini, yang kami berikan sudah sesuai Perbupnya,” Jelas Evan Rastriandana.
Ia berharap, Kepada seluruh PKK, Kader Marbot dan guru ngaji agar tetap semangat dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
“Kita sama-sama membangun desa ini dengan baik hingga desa kita ini menjadi desa yang lebih maju lagi, harapan saya setiap pos bidang baik PKK ataupun Kader agar membuat laporan kerja disaat ada kegiatan atau ada pembukaanya, intinya kita bekerja sesuai tupoksi,” Ujarnya.
Hal serupa dikatakan, Ketua BPD Palas Pasemah, Asri, Ia menambahkan, Dengan pemberian insentif disetiap pos bidang tersebut dapat berjalan lancar dan aman. (Saf)