Di Polda Lampung, Bupati Lamsel Hadiri Pemusnahan Barbuk 158 Kg ganja, 181 Kg Sabu Dan 18.000 Botol Minuman Keras Ilegal
Lamsel, www.libasmalaka.com – Pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika dan Miras hasil ungkap kasus periode Januari – Maret 2022 oleh jajaran Polda Lampung digelar dihalaman Polda setempat, Rabu (06/04/2022).
Dikutip www.lampungselatankab.go.id Acara pemusnahan Barbuk oleh jajaran Polda Lampung tersebut dihadiri Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman dan Kadis Kominfo Lamsel M. Sefri Masdian.
Pemusnahan Barbuk sebanyak 158 kilogram ganja, 181 kilogram sabu sabu dan 18.000 botol minuman keras ilegal itu juga dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Dikesempatan itu, Kapolda Hendro mengatakan, barang bukti dikumpulkan dari penanganan 21 kasus dengan 29 orang tersangka, Menurutnya pemusnahan barang bukti itupun sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 271, 8 miliar,” Kata Hendro.
Dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba, lanjut Hendro aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 1,9 juta jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi untuk 1 orang.
Hendro juga menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya yang berperan sebagai pengedar tapi juga bagi pemakai narkoba.
Hendro menambahkan, bagi para pemakai akan diserahkan ke BNN guna dilakukan rehabilitasi.
“Kalau ada saudaranya yang kecanduan narkoba, bisa berkoordinasi dengan BNN agar bisa direhabilitasi secara gratis,” kata Hendro. (Red)