21 Desember 2024

Tentang Pengelolaan Sampah, Suhar Pujianto Lakukan Sosper Daerah Lamsel No 2 Tahun 2015

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com –  Untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari serta mewujudkan melek hukum kepada masyarakat, Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, fraksi PDI-P, Suhar Pujianto lakukan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah Lampung Selatan.

Kali ini Suhar Pujianto lakukan Sosper daerah no 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Sosper dilakukan di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung.

Pada kesempatan itu, Tio Alip Fatwa Warga setempat mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada anggota DPRD Lamsel tersebut.

“Kami sebagai masyarakat mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiranya anggota DPRD Lamsel di desa kami, kami selaku masyarakat sangatlah perlu pengetahuan tentang Perda Kabupaten Lampung Selatan,” Ungkapnya.

Tio berharap, Sosper daerah itu juga dapat dipahami oleh seluruh masyarakat.

“Sosper daerah ini perlu juga kita pahami, apa lagi Sosper daerah no 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, artinya penting sekali desa kita juga bersih dari sampah, semoga saja dengan adanya Sosper ini kita  bisa paham,” Imbuhnya.

Sementara itu Suhar Pujianto menerangkan, Sosper daerah sangat perlu di sosialisasikan kepada masyarakat terutama Sosper daerah Lampung Selatan no 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang akan diterangkan.

“Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menerangkan pada masyarakat, Kenapa, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian dimasyarakat,” Terangnya.

Pria kelahiran 1976 itu pun berharap, Sosper daerah Lampung Selatan yang diterangkan agar dapat di pahami.

“Harapan saya, setelah di sosialisasikan Perda ini, kita semua dapat mengetahui dan memahami serta dilaksanakan dengan baik oleh kita,” Ujarnya.

Terpisah, Usia Sosper daerah Lampung Selatan no 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Suhar Pujianto mengatakan, Pada Paragraf 1
Pemllahan Pasal 8 Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan  melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah.

“Jadi itulah pentingnya kita sosialisasikan Perda ini, jika desa kita bersih dari sampah maka kita semua juga akan sehat,”  Katanya.

Pada Sosper daerah tersebut juga diterangkan, Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik, anorganik dan
limbah B3 skala rumah tangga, kawasan permukiman,

“Serta kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya,  kembali saya berharap, semoga kita semua dapat memahami dan mengerti tentang pengelolaan sampah ini,” Tutup Suhar Pujianto. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan