26 Desember 2024

Pergantian Perangkat Desa Itu Kewanangan Kepala Desa Dan Harus Ada Rekomendasi Dari Camat

0
Spread the love

libasmalaka.com- Terkait Pergantian perangkat Desa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka Agustinus Nahak Menjelaskan, “Pergantian perangkat desa itu sebenarnya tidak ada masalah Karna pergantian Perangkat itu Kewenangan Kepala Desa  yang dilaksanakan pada awal tahun

Sebelum di tetapkanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hal itu dijelaskan oleh Kadis PMD  Agustinus Nahak Pada Saat Jumpa Pers bersama awak Media di Ruang rapat Bupati Malaka Jumat (11/2/2021)

https://youtu.be/lSKFnvvORZQ

Menurut Agus Nahak, Setiap tahun bisa saja ada pergantian Perangkat desa, karena itu kewenangan kepala atau penjabat desa Karena tenaga yang dia mau pakai sesuai dengan kebutuhan dan  kemampuan dan bisa diajak  kerjasama dan mampu bekerja .

“Kepala Desa punya hak mengganti Perangkat desanya setiap tahun apa bila perangkatnya tidak bersedia lagi atau tidak bekerja, kepala desa bisa memperbaharui setiap tahun  yang disesuaikan dengan APBDes  karena APBDes itu di tetapkan setiap tahun,

“Masa jabatan Perangkat desa sampai dengan saat ini belum ada rujukan untuk membatasi Masa jabatan perangkat desa

kami sudah memfasilitasi dengan surat yang di tandatangani oleh wakil bupati terkait Pergantian perangkat Desa apabila tidak sesuai kita akan berikan pembinaan kepada kepala Desanya . Kata Agus Nahak

kepala Desa  atau penjabat kepala desa  sebelum mengganti perangkat desa harus berkonsultasi denga Camat Dan mendapatkan rekomendasi dari camat kalau tanpa rekomendasi dari camat maka tidak bisa diperkenankan penjabat atau kepala desa  mengganti atau memberhentikan  perangkat desa.Terang  Agustinus Nahak (Edi S)
Editor Ananda Buadiman

About Post Author

Tinggalkan Balasan