24 Desember 2024

Penjelasan PLT Dinas Pendidikan Kebudayaan Terkait DAK Fisik Reguler 2021

0
Spread the love

libasmalaka.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kadis pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (PK) Kabupaten Malaka, Yonaes Klau, S.Ip.,MM, menyampaikan klarifikasi terkait Dana Alokasi Kusus (DAK) fisik reguler tahun 2021 yang dikelola oleh Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas PK kabupaten Malaka regulasi  berpijak kepada  peraturan menteri keuangan nomor 130 tahun 2020 dimana dalam pengelolaannya ada beberapa tahap. Klarifikasi itu disampaikan pada saat Jumpa Pers yang di Laksanakan di Ruang Rapat Bupati Malaka Jumat(11/2/2022)

https://youtu.be/0zS_-EAOhfc

Menurut Yohanes. “Dalam penyelesaian kontrak pada 31 September di 31 desamber tahap pertama kita sudah mulai batas sampai 15 oktber , dana sebanyak 25 persen di transfer dari kementerian keuangan  dan di kendalikan Yang pertama Dinas PK Dinas keuangan dengan inspektorat di tahun pertama penyaluran kita serap lebih dari 90 persen artinya memenuhi syarat untuk tahap berikut di salurkan lagi papar Yohanes

“Pada tanggal 15 desamber merupakan tahap kedua yang disalurkan oleh kementerian kita menyerap 90 persen lebih artinya manuhi syarat untuk penyaluran tahap tiga , Dalam perjalanan Karna kita melibatka
Tiga lembaga Karna siap pelaporan di injuri tim tertanggal  15 oktber kita diskusinya terlambat . “Ketika laporan yang ditanda tangani oleh wakil bupati hendak kita input ke aplikasionline monitoring SPAN (Om-Spam ) sudah tidak bisa lagi Karna waktunya sudah selesai.

Sehingga sisa dana di tahap tiga Kemenkeu tidak akan menyalurkan lagi dan saya segera melaporkan kepada bapak bupati dan wakil bupati Malaka termasuk Badan keuangan dan kami diskusi

Lanjut Yohanes , ” Saya tidak tinggal diam dan mencaba data lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua guna mendengar langsung guna mendapatkan petunjuk untuk mengambil solusi  dan mereka minta kita membuat surat ke-kemenkeu. dan kita sudah lakukan  dan mendapatkan jawaban bahwa tahap 3 tidak bisa disalurkan Karna aplikasi sudah di tutup sehinga kondisi keuangan yang merupakan hal daripada rekanan pihak ke tiga kontraktor adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah dan kemarin kami sudah buka dengan komisi 3 DPRD Malaka  dalam RDP juga sudah di iakan oleh bupati Malaka Akan diintervensi pada peluncuran tahun 2022 jelas Yohanes Klau.(Ananda Budiman)

About Post Author

Tinggalkan Balasan