Ini Penjelasan Kadis Lingkungan Hidup Arti TPS Dan TPA
libasmalaka.com- Kepala Dinas lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Malaka drg. Paskalia Frida Fahik menjalaskan terkait masalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah. Hal itu disampaikannya pada saat jumpa pers di ruang rapat bupati Malaka Jumat (11/2/2022)
https://youtu.be/XUmDjaB2Qpg
Menurut Frida Mantan kepala dinas kesehatan Kabupaten Malaka ini mengatakan, “Saya belum sebulan bertugas sebagai Kadis LH tetapi saya akan belajar di tempat yang baru,
saya mulai bertugas pada tanggal 18 Januari tetapi saya tidak tinggal diam Terkait Dengan TPA,
“Perlu diketahui dan di Fahami mengenai TPS pasti ada yang bilang tempat pembuangan sampah padahal TPS itu Tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke TPA
TPA pasti ada yang bilang itu tempat pembuangan akhir Sampah yang sebenarnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah jadi, ditempat itulah sampah – sampah Selain limbah itu akan diproses dengan baik sehingga menjadi bersahabat untuk dikembalikan kealam
Mengenai TPA selama bertugas saya sudah buat kajiannya dan ini tidak bisa dikelola sendiri oleh dinas LH saja sehingga kami sudah buat kajian dan sudah didisposisi oleh bapa Bupati Malaka tingal kita akan berproses lebih lanjut
Karna ini akan melibatkan dinas dan badan lainya juga Karna mengelola TPA harus ada ketersediaan lahan kemudian hal lainya sehingga kemudian tanahnya akan digunakan dengan baik
Lanjut Frida .Perlu kami laporkan bahwa sudah ada langkah awal untuk ditindak lanjuti, tugas kami adalah untuk mempersiapkan TPA sesuai dengan tupoksi kita masing masing karena sampah – sampah harus diatur. saya juga sedih petugas atau anak -anak kita sudah capek bekerja diusir dengan menggunakan Kelewang Karena memang serba salah . mudah mudahan hal ini menjadi perhatian kita semua termasuk insan pers bisa memberikan pemahaman agar di Malaka ada TPA Karna kalau sampah tidak terbuang pada tempatnya kita tidak usah mimpi pariwisata dan lain- lain. pungkas Frida.(Edi)