Sidang Ke 15 Sengketa Tanah Pasar Bumirestu, PN Kalianda Lakukan Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa Tanah
Lamsel, www.libasmalaka.com – Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) gelar sidang perkara sengketa tanah pasar Desa Bumirestu Kecamatan Palas Lamsel dengan penggugat Temenggung Cahya Marga dan sebagai tergugat Pemerintah desa beserta masyarakat setempat, Jumat (14/01/2022).
Sidang kali ini sidang ke 15 yakni sidang
Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa Tanah pasar Bumirestu, Sidang dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.G/2021/PN. bertindak sebagai Hakim Riza Dharma, SH.
Penggugat Temenggung Cahya Marga didampingi kuasa hukumnya, Nur Salam dan tergugat Pemdes dalam hal ini Kades Bumirestu, Sukiman dan masyarakat didampingi kuasa hukumnya dari Tim Badan bantuan hukum advokasi rakyat (BBHAR).
Dari pantauan pewarta media ini dilokasi pasar Desa Bumirestu, Tampak, Pihak Pengadilan Negeri Kalianda dalam hal ini hakim menyampaikan, bahwa Pemeriksaan lokasi gugatan hanya untuk mengetahui lokasi objek yang disengketakan itu ada dan pihaknya pun akan mengecek batas batas-batas lokasi.
Lanjutnya, Pengadilan Negeri Lampung Selatan meninjau tempat perkara pasar Desa Bumirestu, serta batas – batas sengketa lokasi didampingi oleh Pihak Penggugat dengan pihak tergugat.
Lalu kemudian, Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat saling menunjukan titik batas lokasi sengeketa tanah pasar tersebut.
Terpisah, Usai sidang Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa Tanah pasar Bumirestu, Riza Dharma, SH. Hakim dalam sidang itu, mengucapkan rasa syukur atas berjalan lancarnya sidang pemeriksaan tempat obyek tanah pasar yang menjadi sengketa itu.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 Januari 2022 perihal sidang lanjutan, kedepan kami memberikan kesempatan untuk memberi saksi tambahan dan sketsa gambar masing-masing, meski ada perbedaan nanti kita lihat pembuktian nya,” Ucap Hakim sidang Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa Tanah pasar Bumirestu, Riza Dharma, SH
Ucapan rasa syukur itu juga diucapkan kuasa hukum penggugat, Nursalam, SH, Dirinya mengungkapkan, Selaku kuasa hukum Penggugat yakni Temenggung Cahya Marga mengungkapkan syukurnya karena sidang yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Kalianda berjalan lancar.
“Alhamdulillah, Pengadilan sidang Hari ini berjalan lancar, Masyarakat memahami haknya, penggugat pun memahami hak nya, bahwa ini adalah selisih paham, Saya selaku pendamping berharap penggugat dan tergugat bisa berdamai.
Karna damai itu tidak terbatas waktu,” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua tim BBHAR Hasanuddin, SH. Mewakili Ketua BBHR Merik Havit ,SH. menuturkan, Terkait dengan tanah / objek sengketa sudah dikuasai oleh warga Bumirestu sejak tahun 1973 hingga saat ini, Obyek (tanah -Red) sebelumnya adalah lapangan.
“Memang ada yang mempermasalahkan, namun bukan pihak penggugat yang mempermasalahkan nya, Jadinya agak aneh jika penggugat mengklaim bahwa pasar tersebut milik nya, Harapan saya selaku tim kuasa hukum masyakarat Bumirestu, pihak majelis hakim harus memutuskan secara bijak dan memihak kepada pedagang kecil,” Ujar Ketua tim BBHAR Hasanuddin, SH.
Lanjutnya, Kepala desa (Kades) Bumirestu Sukiman, Pada sidang lanjutan yang akan digelar 20 Januari 2022, Pihaknya selaku tergugat akan melengkapi berkas seperti peta lokasi atau batas- batas yang disengketakan oleh penggugat.
“Alhamdulillah kegiatan sidang yang ke 15 ini berjalan lancar aman dan kondusif, Karna ini Sudah masuk ke ranah hukum, jadi kami harus mengikuti proses nya secara hukum, dengan bukti-bukti yang ada dari Pemerintah desa akan kami siapkan juga, yang mana itu tetap menjadi hak desa atau aset desa,” Tutup Sukiman. (Jer/Saf)