22 Desember 2024

Sukaryadi ;  Perpres nomor 72 tahun 2021, Dasar Penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting Di Desa Mekarmulya

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.

Hal itu dijelaskan, Upt KB Kecamatan Palas, Sukaryadi, SE. Usai pembinaan tindak lanjut tim pendamping keluarga (TPK) dan menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa

“Tim Percepatan Penurunan Stunting juga dibentuk di tingkat Provinsi, Kabupaten,Kota  Desa dan Kelurahan, dan Penetapan tim pendampingan keluarga beresiko stunting 1 tim terdiri dari nakes , PKK, Kader IMP ( institusi masyarakat pedesaan) dan Kader KB, pada acara ini juga Pendataan pada sasaran bumil, balita, dan remaja untuk di edukasi agar mengerti tentang stunting,” Jelas Sukaryadi. (Jer/Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan