22 Desember 2024

KONTASMalaka Protes Kekerasan Terhadap Wartawan

0
Spread the love

BETUN.libasmalaka.com – Wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Perbatasan (KONTAS) Malaka sepakat menyerukan, “Stop Kekerasan Terhadap Wartawan”.

Seruan itu sebagai bentuk protes adanya ancaman kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan reka ulang kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael di Kupang, Selasa (21/12/2021).

Dalam ancaman itu, seorang oknum polisi berbaju putih melarang wartawan untuk melakukan rekaman terhadap jalannya reka ulang tersebut. Bahkan, oknum polisi tersebut memerintahkan anak buahnya mengambil handphone wartawan bila ketahuan melakukan rekaman.

Merespon tindak kekerasan berupa ancaman tersebut, Ketua KONTASMalaka Cyriakus Kiik meminta masyarakat Indonesia dan NTT khususnya anggota kepolisian untuk menghentikan berbagai tindak kekerasan terhadap wartawan.

“Tindakan-tindakan itu adalah cara-cara oknum polisi menghalang-halangi kerja-kerja wartawan. Ini melanggar Undang-Undang Pers, yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan sangat mencederai demokrasi”, tandas Kiik di hadapan media di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Rabu (22/12/2021) siang.

Menurut Kiik, wartawan dan polisi itu mitra. Sehingga, kemitraan itu harus terjaga dengan baik.

Dalam kasus kemarin di Kupang, jelas Kiik, saat rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael, wartawan dihalang-halangi dan diancam untuk diambil Hp-nya.

“Ini tidak boleh, kecuali wartawan bersangkutan menghalang-halangi jalannya rekonstruksi”, tandas Kiik.

Mantan wartawan TEMPO dan Harian Berita Yudha itu sangat menyesalkan dan mengutuk keras upaya menghalang-halangi dan adanya ancaman terhadap wartawan pada kesempatan itu.

“Tindakan itu melanggar undang-undang. Sebab, menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya itu pidana, diatur jelas dalam undang-undang. Kita mengharapkan hal itu tidak terulang. Stop kekerasan terhadap wartawan”, demikian Kiik.(*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan