22 Desember 2024

Perjuangan Panjang Formaster 1 Way Pisang Temukan Titik Terang

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Perjuangan panjang dari Forum masyarakat register (Formaster) 1 Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menemukan titik terang dalam percepatan reforma agraria di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan, Suyatno ketua Formaster register 1 Way Pisang Usai sosialisasi penataan kawasan hutan di Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka implementasi Permen LHK No 7 tahun 2021, Selasa (21/12/2021)

Sosialisasi yang digelar oleh
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Lampung dan Bengkulu di Grand krakatoa resort tersebut itu sangat disyukuri dan disambut baik oleh Formaster register 1 Way Pisang mewakili masyarakat yang berada di tujuh desa tiga Kecamatan yakni Kecamatan Penengahanan, Sragi dan Kecamatan Ketapang.

“Tentunya patut kita syukuri karena pada hari ini perjuangan panjang kita menemukan titik terang di akhir tahun 2021,” Ungkap Suyatno kepada pewarta media ini.

Dikatakanya, Sosialisasi penataan kawasan hutan di Kabupaten Lampung Selatan merupakan runtutan dari perjuangan panjang yang telah dilakukan timnya yang diawali dengan permohonan kepada Pemerintah Pusat hingga BPKH XX Lampung dan Bengkulu melakukan sosialisasi penataan kawasan hutan.

“Hari ini sudah terakomodir dengan baik, inikan runtutan Pertemuan kita di Provinsi Lampung di 2 Nopember lalu, Sinkronisasi ini sudah terjalin antara Pemerintah Pusat dan Provinsi dan juga daerah, BPKH XX Lampung dan Bengkulu mengakomodir propinsi dan daerah, tentunya hal ini hal positif yang pastinya akan dikhabarkan kepada masyarakat,” Katanya.

Sosialisasi yang dilakukan BPKH XX Lampung dan Bengkulu dalam rangka rangka implementasi Permen LHK No 7 tahun 2021, Suyatno katakan, Kegiatan itu merupakan sebuah proses yang masuk kedalam tahapan pelepasan.

“Kalau dulu kita terbentur dalam undang-undang, tentang dasar hukum, payung hukum, dan sekarang itukan sudah selesai di Pemerintah Pusat, Reporma agraria sejati itu bisa dilaksanakan seluas-luasnya Lampung Selatan dengan dihapusnya undang-undang terkait yang 30 persen, ini adalah peluang bahwa di Lampung Selatan ada proses kawasan penataan hutan jadi proses reforma agraria bisa dilaksanakan seluas-luasnya sesuai dengan peraturan yang ada, proses ini mengawali di tahun 2022 dan sudah kita susun,” Ujarnya.

Terpisah, Maryuna Kepala BPK XX Lampung dan Bengkulu mengatakan, Kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan kegiatan pendahuluan dalam rangka penyiapan kebijakan penataan kawasan hutan atau istilah sekarang New Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Sebenarnya Pelaksanaan kegiatanya pada 2022 namun untuk percepatan pelaksanaan pemetaan
kawasan hutan ini kita curi star, dengan harapan diacara ini kita membangun persamaan persepsi terutama dari masyarakat yang diwakili oleh Formaster dan tujuh Kepala desa yang hadir disini,” Tuturnya.

Terkait dengan kebijakan, Pihak BPKH XX Lampung dan Bengkulu akan menyebarkan tim untuk melaksanakan pekerjaanya dilapangan.

“Kita tinggal menunggu SK nya dari Menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK),” Tutupnya.

Untuk diketahui, Sosialisasi penataan kawasan hutan di Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka implementasi Permen LHK No 7 tahun 2021 tersebut dihadiri tujuh kepala desa yakni Kades Gandri, Margasari, Sumbersari, Kemukus, Sri Pendowo, Karang Sari dan Kades Lebung Nala,

Selain tujuh Kades, Dinas terkait seperti, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas perumahan dan permukiman (Perkim) Lampung Selatan, BPN Lampung Selatan, UPTD KPH Way Pisang, Kabag Tata Pemerintahan Lampung Selatan, Camat Sragi, Penengahan dan Camat Ketapang. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan