22 Desember 2024

Pembunuhan Terhadap NR Siswi SMK, Polsek Katibung Tetapkan Tersangka Kepada SF

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Pelaku pembunuhan terhadap siswi SMK NR (18) di Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupate Lampung Selatan (Lamsel) telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka kepada SF (21) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban NR tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban kemudian dilakukanya olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh jajaran Polsek Katibung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, mengatakan, Pihaknya telah menetapkan SF (21) warga Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan setempat sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18)  yang terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu, Senin (20/12/2021)

‘”Tersangka juga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehinga baru bisa diminta keterangan.,” Terangnya.

Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain ini terjadi dirumah korban yang baru saja pulang dari sekolah.

Dalam pengakuan SF, Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH MH menerangkan, Setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukan pisau yang telah dipersiapkanya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditanganya pada bagian perut  hingga ususnya terburai dan harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah.

“Tersangka mengaku bekas pacarnya, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru,” Ujar mantan Kapolsek Candipuro ini.

Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1
(satu) helai baju kaos warna orange milik pelaku, Dua bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu, Dua unit HP Android merk Realme warna hitam dan Advan warna hitam ( milik pelaku & korban ) .” Pungkasnya. (Red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan