Cegah Penyakit Malaria. Ini Himbauan Kadis Kesehatan Malaka
libasmalaka.com- Sedikitnya terdapat 22 kasus penyakit Malaria di Kabupaten Malaka pada tahun 2021. Jumlah ini menurun ketika dibanding dengan tahun sebelumnya. Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menargetkan tidak adanya kasus Malaria untuk mencapai eliminasi Malaria di tahun 2025. Semua pihak perlu berpartisipasi dalam usaha menggerakan sasaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Demikian pesan Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik dalam sambutan penutup acara sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program Malaria di Kabupaten Malaka yang diselenggarakan Sub-Sub Recipient (SSR) Persatuan Dharma Karya Kesehatan Indonesia (PERDHAKI) Keuskupan Atambua di Hotel Ramayana Betun Kabupaten Malaka, Rabu (1/12/21).
Dokter Frida begitu optimis untuk mencapai eliminasi Malaria di tahun 2025, jika semua pihak terlibat dan berpartisipasi dalam menggerakan semua sasaran untuk menjaga kesehatan lingkungan melalui kegiatan pembersihan sampah dan genangan air, kesadaran pola hidup bersih dan sehat.
“Pakai kulambu, Dinas juga siap lakukan penyemprotan. Jangan minta foging. Kita semua kerahkan semua sasaran untuk menjaga kebersihan lingkungan bukan saja pada kegiatan Jumat Bersih, tetapi setiap hari,” pinta Dokter Frida.
Kepala SSR PERDHAKI Keuskupan Atambua, Yosef M. L. Hello, M. Hum dalam materinya bertema Profil PERDHAKI menegaskan semua pihak bertanggungjawab dalam penanggulan penyakit Malaria. Gereja Keuskupan Atambua melalui SSR PERDHAKI sudah beberapa wilayah, termasuk wilayah Kabupaten Malaka. “Di Kecamatan Wewiku, tim kita sudah bekerja di sana. Ini atas kerja sama dengan semua pihak, termasuk Dinas Kesehatan yang menetapkan wilayah-wilayah penularan Malaria,” kata Yosef.
Pihaknya juga akan terus menggunakan mimbar gereja untuk mengimbau kepada umat dan masyarakat agar menjaga kesehatan lingkungan dalam rangka pencegahan penyakit Malaria di tiga kabupaten, Kabupaten Belu, Malaka dan TTU, wilayah pelayanan Keuskupan Atambua.
Materi dan diskusi acara sosialisasi dan advokasi pelaksanaan program Malaria di Kabupaten Malaka tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut di antaranya perlu adanya peraturan bupati (perbup) dan peraturan desa (perdes) penanggulangan Malaria, dilakukan himbauan melalui mimbar gereja dan dibutuhkan Malaka Center di desa-desa. (tim)