22 Desember 2024

Sadis Suami Iris Leher Istri Gunakan Parang Di Raakfau Malaka

0
Spread the love

libasmalaka.com- Sungguh keterlaluan perbuatan sadis dan kelewatan Tersangka YMAL (36 Th) yang berprofesi sebagai tukang bangunan tega menganiaya istrinya MFD (36) tahun  dengan menggunakan parang dengan cara mengiris  leher Korban

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH menjelaskan  ” Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan Korban” selanjutnya Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH., MH untuk memburu Tersangka sampai dapat.

Menerima perintah tersebut kemudian Kasat Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim melacak keberadaan Tersangka YMAL di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU dan selanjutnya diperoleh informasi dari keluarga bahwa Tersangka YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka.

” Benar, setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga Tersangka untuk menyerahkan diri “. Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 pukul 11.30 Wita Tersangka YMAL dengan diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim untuk menyerahkan diri dan dihadapan Kasat Reskrim  dimana Tersangka YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan  menyesal perbuatannya

Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 27 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 WITA di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka dimana pada saat kejadian Korban MFD yang seorang  menanyakan kepada Tersangka YMAL mengapa pinjam uang tanpa memberitahukan kepada Korban.

Karena merasa tersinggung selanjutnya Tersangka mengambil parang dan memegang kepala Korban selanjutnya mengiris kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah karena merasa panik selanjutnya Tersangka berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa Korban ke Rumah sakit Umum penyangga perbatasan (RUSPP) Betun dan kerena ketakutan sehingga Tersangka YMAL melarikan diri ke Kefamenanu. ” Atas perbuatannya Tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ” pungkasnya.(Edi.S)

About Post Author

Tinggalkan Balasan