22 Desember 2024

Polres Malaka Berhasil Bekuk Pelaku Niat Cabuli Seorang Nenak Di Desa Biris Wewiku 

0
Spread the love

libasmalaka.com- Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Malaka Berhasil membekuk Tersangka EN alias NT (29 Th) karena  berniat berbuat tidak baik yaitu mencabuli  Korban DA alias B yang sudah berusia 70 Tahun.
Hal itu diungkap Oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH,S.IK. melalui Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari SH,MH. Kepada awak media selasa (30/11/2021)

Berita sebelumnya

Seorang Pemuda Diduga Nyaris Perkosa Nenek 70 Th Di Desa Biris Wewiku Malaka🤥

Menurut IPTU Jamari, Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku , berawal pada saat itu Korban DA Alias B pulang dari kebun namun tiba-tiba Tersangka EN Alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap atau menutup mata, mulut serta hidung Korban DA dengan kuat kemudian pada saat itu DA  berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan Tersangka EN.

karena teriakan DA sangat keras sehingga pada saat itu di dengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.

Dan pada saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat EN masih menyekap DA dengan menggunakan tangannya. pada saat  para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Terlapor langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.

Pada saat Tersangka EN melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju hanya menggunakan celana Levis Pendek. Terang IPTU Jamari.

” Tersangka EN telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ” tutur Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK  yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH,. ” Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan ” pungkasnya.
Editor Ananda Budiman.

About Post Author

Tinggalkan Balasan