Kades Tanjung Gading Terangkan Penggunaan DD Ada Aturannya
Lamsel, www.libasmalaka.com – Kades Tanjung Gading Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Ali Nurdin terangkan pembangunan desa menggunakan anggaran dana desa (DD) ada aturanya yang tidak bisa dilanggar oleh Pemerintah desa (Pemdes).
Hal itu disampaikan Ali Nurdin saat musyawarah rencana pembangunan desa (MusrenbangDes) tahun anggaran 2022 di gedung Posyandu desa setempat, Selasa (30/11/2021).
Dikatakanya, Apapun kegiatan desa diatur oleh Permendes dan juga diatur peraturan bupati (Perbup) penggunaan anggaranya yakni DD pun ada aturannya.
“Kita haruslah ikuti kalau tidak diikuti yah kita salah,” Katanya.
Ada acuan yang harus diikuti dalan
setiap kegiatan baik infrastruktur maupun pemberdayaan ataupun kegiatan lainya.
“Rencana anggaran belanja (Rab) inilah acuan kita untuk bekerja jadi kalau kita menyimpang dari Rab maka kita salah, jadi tidak semau-maunya kita,” Lanjut Ali Nurdin
Disetiap bidang pembangunan desa yang akan dilaksanakan oleh Pemdes, Ali Nurdin memohon kepada masyarakat untuk mengerti hal itu.
“Sudah kita ikuti aja aturan itu masih salah, apa lagi tidak diikuti, harapan saya, semoga pembangunan desa kita ini dapat lebih maju lagi,” Tutupnya.
MusrenbangDes dihadiri, Drs Komaruddin, PLD, BPD, PKK, LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat. (Saf)