Rekomendasi KASN Tegas, Puluhan ASN Malaka Diberi Sanksi Ringan dan Sedang
libasmalaka.com- Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) di Jakarta akhirnya dengan tegas memberi rekomendasi atas kerja keras Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis Pilkada Malaka 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP dalam keterangan persnya kepada media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka, Senin (15/11/21) mengatakan sudah mengantongi rekomendasi KASN tentang ASN yang diduga terlibat politik praktis Pilkada Malaka 2020. Rekomendasi itu sudah diterbitkan KASN atas hasil pemeriksaan Bawaslu Malaka terhadap para ASN yang diduga terlibat pelanggaraan netralitas.
Dikatakan, sebanyak 21 ASN di Kabupaten Malaka direkomendasikan KASN untuk diberi sanksi karena terbukti melanggar netralitas dalam surat yang ditanda-tangani Ketua KASN, Agus Pramusinto. Keterangan pers disampaikan kepada media secara terbuka Petrus Nahak Manek, SP selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka yang didampingi dua Komisioner Bawaslu, Petrus Kanisius Nahak, S. Pd dan Nadap Betty, S. Pi.
Sesuai rekomendasi KASN, berikut ini nama para ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN dan diberi sanksi sesuai kategori. KASN memberi sanksi kategori sedang kepada enam ASN yakni Agustinus Bria (Penjabat Kades Hatimuk), Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan), Brinsyna Elfrida Klau (Kadis Kominfo), Yosefina Bete Manek (Kadis Keluarga Bencana), Mathildis Niis Seran (Kabag Ekonomi), Hendriana Lopo (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan).
Sedangkan, sanksi ringan diberikan kepada Kristina Ngaji (Camat Malaka Timur), Herman Lan Nekin (mantan Sekcam Malaka Timur), Giovani Anderson Seran (Kapus Seon), Petrus Asan, Ferdinandus Klaran Luan, Paulus Bau, Pius Molo, Kornelis Bere Lole, Hieronimus Vincentius Seran, Agustinus Seran Klau, Vinancio Nunes Manuel, Eduardus Bere Atok, S. Pi (Camat Malaka Tengah). Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si (Inspektur Kabupaten Malaka), Vinsensius Babu, S. Pi, M. Si (Kadis Nakertrans). (Mans-tim)