Satreskrim Polres Malaka Pimpin Buser Tangkap Judi BG Di Kada 2 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara.
libasmalaka.com- Satuan Reskrim Polres Malaka rupanya tidak main-main membrabtas aktivitas perjudian di Wilayah hukum Polres Malaka.
Terkini hari Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WITA, Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH.MH, melakukan penggerebekan Judi Bola Guling di dusun Kada Desa Lakekun Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka provinsi Nusa Tenggara Timur
Tim Buser Satreskrim Berhasil mengamankan 2 orang Tersangka SM dan MS langsung di gelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Malaka.
Dari tangan para Tersangka diamankan barang-bukti berupa meja BG, bola, layar, tas, dan sejumlah uang. ”
Tersangka bakal terjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara. pungkas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SIK, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH , MH.
Melalui media ini Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SIK, SH Juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes karena Kabupaten Malaka PPKM Level 3, apalagi perjudian mengundang kerumunan.(Edi.S)