Propam POLDA NTT Diminta Segera Periksa Wakapolres Rote Ndao
Rote Ndao.libasmalaka.com-Propam Polda NTT sebagai salah satu wadah organisasi Polri yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri, harus mengambil langkah, dengan memeriksa Wakapolres Rote Ndao yang namanya dusebut-sebut dalam kasus penambangan pasir Ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.
Demikian disampaikan Fidel Angwarmasse, SH., MH. Managing Partners FAP Law Firm, Direktur LBH Sikap Jakarta yang dikonfirmasih media ini melalui telepon selulernya Rabu (27/10/2021)
Menurut Fidel, Sebagai Lembaga penegak hukum yang saat ini sedang mendapatkan sorotan publik terkait dengan prilaku para Oknum Anggota yang melakukan pelanggaran untuk itu tdak ada alasan bagi PROPAM Polda NTT membiarkan Oknum pejabat Polres Rote Ndao yang diduga Terlibat persoalan Tambang do Kabupaten Rote Ndao.
Jika Informasi soal keterlibatan Wakapolres Rote Ndao yang diberitakan oleh sejumlah media di Rote Ndao maka Wakapolres Rote Ndao harus memproses hukum Oknum Wartawati yang diduga mencatut namanya.
“Propam Polda NTT harus periksa Waka Polres Soal kasus itu, Karena Kalau Wakapolres mengaku dirinya tidak Terlihat maka harus ada langkah hukum yang fia ambil terhadap Oknum wartawati tersebut, jika tidak maka itu akan Menjadi tandatanya, Ada apa sebenarnya” Kata Fidel.
Masih menurutnya, Masyarakat peduli pada Kepolisian sehingga kepolisian harus merespon kepedulian masyarakat dengan langkah konkrit.
Sementara soal Oknum Wartawati yang melaporkan dua orang rekan sejawatjya ke Polres Rote Ndao, Fidel katakan, jika ada kepentingan yang namamya dicatut dalam suatu pemberitaan kemudian responnya adalah melaporkan penulis berita atau media nya maka ini adalah langkah yang keliru.
“UU Pers telah memberikan ruang berupa Hak Jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan. Hak jawab ini berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Bahkan dapat menggunakan Hak Koreksi sehubungan dengan pemberitaan yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis. Bukan melaporkan sang penulis berita atau mediany” tambah Fidel
Fidel meminta agar Polisi tidak takut memeriksa Oknum Wartawati yang mencatut Nama Wakapolres, Sebanyak perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan UU Pers . Sementara Laporan Oknum Wartawati harus ditolak oleh kepolisian karena dinilai PREMATUR Sebanyak belum melalui proses yang ditentukan UU Pers .
( DANCE HENUK )