Pengamat Desak Polres Segera Proses Hukum Oknum Wartawati Pencatut Nama Wakapolres Rote Ndao
Ba’a Rote libasmalaka.com – Guna memulihkan nama baik Institusi Kepolisian Resort Rote Ndao yang mana orang nomor dua di Polres tersebut namanya disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao maka institusi Polres Rote Ndao harus segera meproses hukum Wartawati yang telah mencemari nama Insitusi tersebut.
Hal itu disampaikan Advokad kawakan Ibu Kota Metro Politan Alli Lubis saat dikonfirmasi media ini Selasa 26 Oktober 2021 siang melalui telephon selulernya.
Dikatakannya, pihak kepolisisan dalam hal ini Kapolres ataupun wakapolres yang namanya disebut dalam pusaran kasus tersebut harusnya mengambil tindakan tegas atas apa yang terjadi, apalagi kasus tersebut melibatkan Institusi penegagk hukum.
Menurutnya, terlepas dari benar tidaknya informasi yang bergulir, soal keterlibatan oknum pejabat Polri di Polres Rote Ndao yang jelas informasi tersebut sudah mencemari nama baik institusi, untuk itu harus ada tindakan tegas dari institusi tersebut, jika tidak, maka informasi tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan kepolisian di Polres Rote Ndao.
“harusnya Waka Polres ataupun Kapolres segera memproses hukum oknum Wartawati yang mencatut nama institusi Kepolisian untuk memuluskan kepentingan Tambang ilegal tersebut, jika tidak maka bisa saja masyarakat menilai bahwa institusi kepolisian terlibat dalam mengamankan aktivitas Tambang Ilegal di daerah itu “ Ungkap Lubis.
Hal senada juga disampaikan oleh Fidel Angwarmasse, SH., MH. Managing Partners FAP Law Firm, Direktur LBH Sikap Jakarta, yang dihubingi redaksi media ini Selasa (26/10/2021) siang.
Menurutnya, Sehubungan dengan pencatutan nama Waka Polres Rote Ndao dalam pemberitaan, maka harapannya karena menyangkut institusi Polri maka perlu ada pengusutan lebih mendalam terkait dugaan tersebut. Hal ini sejalan ketegasan Kapolri bahwa tindakan tidak terpuji anggota kepolisian tidak bisa ditoleransi. Selain menurunkan kepercayaan publik kepada institusi Polri yang sudah membaik, juga tidak adil bagi anggota yang sudah kerja keras dan selama ini telah berusaha berbuat baik.
Sebagaimana perintah ditegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk menindak tegas oknum anggota polisi yang terbukti melanggar aturan saat menjalankan tugas. Kapolri meminta agar tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pemecatan, Maka Kapolri melalui Kapolda, perlu mengambil sikap serta tindakan atas dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut
Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Arta Wacana Kupang Dr. Yanto M.P Ekon, juga meminta agar oknum yang memncatut nama waka Polres harus membuktikan kebenarannya, jika ternyata hal itu tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian kususnya Polres Rote Ndao.
menurut Yanto, Tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama perwira polres rote ndao telah mencederai institusi polri, untuk itu pihak polres rote ndao perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisian kedepan.
( DANCE HENUKH )