18 April 2025

Dr. Yanto : Proses Hukum Orang Yang Mencatut Nama Perwira Di Polres Rote Ndao

0
Spread the love

Rote Ndao libasmalaka.com- Polemik Penambangan Pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur yang beredar beberapa hari terakhir mendapatkan perhatian dari Pengamat Hukum Universitas Arta Wacana Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon, ia meminta agar guna mendapatkan kebenaran atas pemberitaan tersebut maka Polres Rote Ndao harus memproses secara hukum yang  mencatut nama oknum perwira polres rote ndao dalam pemberitaan yang di beritakan mendia FTV

https://youtu.be/_9ucRi0RlyA

Hal ini disampaikan Yanto M.P. Ekon melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi media ini Minggu (24/10/2021) malam.

Menurutnya, jika memang benar bahwa oknum Perwira Polisi Yang meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik institusi Polisi polres rote ndao

Selain itu jikapun Oknum Perwira Polres Rote Ndao benar memesan Pasir kepada Oknum tersebut maka perlu juga dibuktikan apakah ia  meminta agar oknum yang mencatut nama tersebut mengambil pasir secara ilegal atau tidak, karena bisa saja Oknum Perwira itu hanya memesan pasir namun entah dari mana pasir itu diambil tidak diketahui oleh oknum Perwira polres rote ndao .

“yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama oknum itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao telah mencederai Instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao,

untuk itu pohak polres Rote Ndao perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Terhadap Oknum yang mencatut nama  Perwira tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial,
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan F TV  sebelumnya,  nama salah satu oknum  Perwira Polres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, Agustinus Medah bahwa Ibu Endang menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada salah satu  perwira polres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir.

Ironisnya oknum Perwira polres Rote ndao yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut justru mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun
Kasus pencatutan nama pejabat Tinggi Polres Rote Ndao selama ini marak terjadi,

Sebelumnya kasus yang menimpa mantan Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, yang namanya diduga dicatut oleh salah seorang wartawan di Rote Ndao dan oknum wartawan tersebut telah mepertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dengan putusan pengadilan selama 4 tahun kurungan badan.

kejadian serupa kini terjadi lagi, kali ini oknum yang bernama Endang diduga mencatut nama Perwira Polres Rote Ndao guna meloloskan pasir ilegal yang di angkut oleh Agustinus Medah itu . (Dance Henuk)

About Post Author

Love it or Not? Let us know!

Rate this

Login to submit a rating.
0.0
0 reviews
5
(0)
4
(0)
3
(0)
2
(0)
1
(0)

    Tinggalkan Balasan