Selama September 2021, Polres Lamsel Berhasil Amankan Puluhan Tersangka Dari Berbagai Kasus
Lamsel, www.libasmalaka.com – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, sampaikan dalam satu bulan jajaran Polsek dan Polres berhasil amankan puluhan tersangka beserta barang buktinya (BB) dari hasil kejahatan para pelaku.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media saat Pers Release yang digelar di Halaman Mapolres setempat, Turut mendampingi Kapores Lamsel dalam Pers Release, Wakapolres Lamsel Kompol Firman Sontama, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra saputra SIK SH, Kasat Narkoba AKP Abadi, SH, Kasubsipenmas Polres Lamsel Iptu Abqoriyah SH serta para PJU Polres Lamsel, Kamis (07/10/2021).
Dikatakannya, Selama bulan September 2021, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku kejahatan baik Curas , Curat dan Curanmor (C3) atau tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Para pelaku C3 yang berhasil diamankan oleh jajaranya, baik Jajaran Polres Lampung Selatan ataupun jajaran Polsek yakni sebanyak 17 tersangka dengam 25 Kasus yang saat ini sedang dilakukan penyidikan dan penahanan oleh jajaranya.
Sementara untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba sebanyak 8 orang, dengan rincian 7 orang penyalahgunaan Narkoba jennis Sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,6 Kg dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja sebanyak 1 orang dengan barang bukti (BB) seberat 11 Kg.
“Pelaku C 3, yang kami amankan sebanyak 17 orang , sedangkan Narkoba sebanyak 8 orang, dan BB seberat 9,6 Kg Sabu, dan 11 Kg Narkoba Jenis Ganja,” Katanya.
Untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang rencananya akan diselundupkan ke pulau Jawa, Edwin menerangkan, Petugas Polsek Penengahan yang sedang berparoli rutin, melihat ada dua orang yang mencurigakan didepan SPBU Bakauheni, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam tas rangsel milik kedua pelaku seberat 8 Kg.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan Narkoba yang menggunakan kendaraan Bus Simpati Star dengan Nomor polisi BL 7459 AA , Pihaknya juga berhasil meringkus pelaku
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sar Narkoba di pintu masuk Seapord Intersicrion Pelabuhan Bakauheni, ditemukan shabu seberar 1 Kg yang disimpan didalam tas pelaku yang berada didalam bagasi Bus, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya ke Polres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terangnya.
Palara pelaku penyalahguna Narkoba tersebut akan dijerat dengn pasal 112 (2) jo pasal 114 (2) pasal 115 (2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan ancaman hukumanya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup dan hukuman mati. ” Pungkasnya. (Saf/Hms)