22 Desember 2024

Lakukan Sosialisasi Program JKN 2021, Sendi Andrian Sampaikan Kepmensos No 92 Tahun 2021

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Lampung beserta BPJS Lampung Selatan lakukan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional 2021 Bersama Komis IX DPR RI Dr. (HC) Hi. Zulkifili Hasan,SE.MM Lampung Selatan Periode 2021.

Acara digelar di Balai Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dihadiri, Sinarti Kades Sukaraja beserta aparatur dan masyarakat desa setempat, Sementara narasumber dalam acara itu Sendi Andrian
Bidang Kepersetaa BPJS Provinsi Lampung, Kamis (07/10/2021).

Dari pantauan pewarta media ini, Diawal acara tampak Komis IX DPR RI Dr. (HC) Hi. Zulkifili Hasan memberikan sambutan yang kemudian disusul narasumber menyampaikan Sosialisasi program JKN 2021.

Terpisah, Usai Sosialisasi, Sendi Andrian Bidang Kepersetaan BPJS Provinsi Lampung mengungkapkan inti yang disampaikanya kepada masyarakat Palas khususnya Desa Sukaraja.

Dikatakannya, Inti dari Sosialisasi yakni mengenalkan program JKN KIS kepada peserta terutama peserta dari Desa Sukaraja Palas.

“Selain mengenalkan JKN KIS kita juga menyampaikan informasi terkait dengan adanya Kepmensos NO 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021,” Ungkapnya.

Dalam Kepmensos tersebut, menurut Sendi Andrian, Peserta PBI di Indonesia sudah banyak di nonaktifkan, Namun jika peserta PBI sedang masa pelayanan kesehatan atau peserta PBI mengalami penyakit kronis dapat diajukan aktifasi.

“Tapi khusus peserta PBI yang nonaktifnya pertanggal 1 Oktober 2021, Untuk aktifasi caranya datangi Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta surat pengantar dari Dinkes pesertanya bawa kartu BPJS, KK dan KTP jika sudah dipalidasi Dinkes nanti dari kita (BPJS) dipalidasi,” Tutupnya. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan