Difasilitasi Polsek Laenmanen, Puluhan Pasutri Nikah Terima Vaksin Covid-19
libasmalaka.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Laenmanen terus terlibat dalam memfasilitasi pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Saat ini, Polsek Laenanmanen memfasilitasi penerimaan vaksin kepada pasangan suami-isteri (pasutri) nikah yang mengikuti kursus persiapan perkawinan yang diselenggarakan Paroki Gereja Katolik Rafau.
Kapolsek Laenmanen, Iptu Benediktus Bau kepada wartawan, Selasa (5/10/21) mengatakan setiap warga berumur minimum 12 tahun yang sudah didata wajib divaksin. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden.(Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. “Bagi yang tidak menerima vaksin, akan dikenakan sanksi sesuai Perpres tersebut,” kata Kapolsek Benediktus saat sosialisasi ketentuan tersebut kepada pasutri dan calon penerima komuni pertama di aula Gereja Paroki Rafau.
Kapolsek Laenmanen menyampaikan apresiasi kepada Pastor Paroki Rafau, Romo Agustinus Nabu, Projo yang telah menaruh perhatian dan mewajibkan umat pada umumnya dan pasutri serta calon penerima komuni pertama khususnya untuk menerima vaksin sebagai syarat penerimaan sakramen perkawinan dan sakramen ekaristi.
Selain itu, Iptu Benediktus mengapresiasi warga Desa Bonibais yang antusias menerima vaksin. “Ini karena, Polsek Laenmanen, Pemerintah Kecamatan Laenmanen, Paroki Rafau dan Pemerintah Desa Bonibais terus memfasilitasi dan mendukung penerimaan vaksin. Tapi, yang terutama tenaga medis Puskesmas Uabau selalu setia dalam tugas,” lanjut Kapolsek Benediktus.
Pada kesempatan yang sama, Romo Agustinus Nabu mengatakan kartu vaksin sebagai salah satu syarat penerimaan sakramen perkawinan dan ekaristi. Sehingga, para pasutri calon nikah dan calon penerima komuni pertama wajib divaksin. “Dan para pasutri dan calon penerima komunikas termasuk warga dengan jumlah 166 orang begitu antusias untuk terima vaksin karena pelayanan tim medis Puskesmas Uabau dengan difasilitasi Polsek Laenmanen, Camat Laenmanen dan Kepala Desa Bonibais,” kata Romo Agustinus.(ans- red)