Berkat CCTV Dan Laporan Korban Polsek Malaka Tengah Tangkap Pencuri HP Dan Uang Tunai Di Tubaki
libasmalaka.com – Berkat CCTV Dan Laporan Korban Anggota Polsek malaka Tengah berhasil menangkap laki – laki berinisial , YLDSKM (19) lantaran diketahui melakukan aksi pencurian di rumah tinggal Iwan Dedy Listyawan(45) di Dusun Tubaki, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten malaka provinsi Nusa Tenggara Timur Malaka Pencurian di perkirakan terjadi pada pukul.01.00 Wita dinihari.
Aksi pelaku YLDSKM itu terungkap berkat rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK melalui Kapolsek malaka tengah IPTU I Wayan Budiasa SH.saat dijumpai media ini Senin (4/10/2021) mengatakan,
“hari Senin tanggal 04 Oktober 2021,Sekitar Pukul .09.39 Wita, telah datang Ke Pos pelayanan Polsek Malaka warga Tubaki ,Iwan Dedy Listyawan(45) dan Tince Mahgdalena Rayon (38) Ibu Rumah Tangga
Listyawan Melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumah tinggalnya beralamat di Dusun Tubaki Desa Wehali,Kecamatan Malaka Tengah,Kabupaten Malaka. Pencurian di perkirakan terjadi pada pukul.01.00 wita.
Iwan Dedy Listyawan (korban) memberikan keterangan Kronolgis Kejadian kata Kapolsek Wayan. Sekitar pukul.01 30 wita dinihari lanjut kapolsek Wayan, dalam rumah korban telah terjadi Pencurian barang berupa : 2 Buah Hp Merk Samsung S2 dan S7. 1 buah jam tangan Elektronik merk Aple, 1 buah arloji.
Uang tunai sebesar Rp.300.000.-
Pada saat kejadian Korban bersama Istri dan keluarganya sudah tidur terlelap, pada pukul.06.00 wita Korban bangun lalu hendak mengambil Hand Phone yang di cash di ruang tamu, ketika itu korban sudah tidak melihat Hand Phonenya,
lalu Korban bertanya pada istri dan anknya namun tidak mengetahuinya, Keberadaan barang tersebut bilang Kapolsek Wayan.
Kemudian. lanjut Kapolsek Wayan , korban masih mencari namun tidak ditemukan lalu korban membuka dan melihat layar monitor CCTV yang dipasang dalam rumah dan ternyata dalam rekaman terlihat ada seorang laki-laki mengenakan baju merah celana panjang hitam yang tidak di kenal berada di dalam rumahnya dan terekam pada saat Pelaku mengambil barang-barang milik korban.
Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke Polsek Malaka Tengah.
Pada Pukul 10.00 wita,setelah menerima Laporan Korban.anggota polsek yang piket dan Kanit Reskrim Medatangi tempat kejadian perkara (TKP,) dan melakukan pengamatan- olah TKP kemudian melihat rekaman CCTV.
Disiang harinya sekira pukul 14 wita Imbuh Kapolsek Wayan ,dirinya mendapat Informasi via Hand Phone bahwa ada seorang laki – laki yang akan menjual Hand Phone di sebuah Conter Hp beralamat di Laran Desa Wehali,
Kemudian Kapolsek Wayan bersama anggota mendatangi Conter tersebut lalu mengamankan laki – laki tersebut beserta barang Bukti Handphone yang akan dijual di bawa ke mako Polsek malaka tengah ,
dari hasil Interogasi pelaku YLDSKM, mengakui bahwa Ia pelaku pencurian di rumah Korban Dan atas keterangan korban bahwa benar hand phone beserta jam tangan ada pada pelaku YLDSKM
benar milik korban semua, juga dari rekaman CCTV orang pelaku tersebut.
pelaku bernama Yosep Laurentino Dis Santos Klau Maya(YLDSKM) (19)
Asal ,desa Kleseleon,Kecamatan Weliman,Kabupaten Malaka dan mengaku bahwa benar dirinya yang masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang milik korban Dengan cara datang ke rumah korban untuk mengintai sekitar pukul 24.30 wita dengan mengendarai sepeda motor (SPM) lalu di parkir diluar, melihat situasi aman dan pelaku masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak di kunci lalu masuk kedalam rumah mengambil barang – baranf tersebut kemudian keluar
Pulang kerumahnya dan sekitar pukul .14.00 wita Pelaku hendak menjual Hp tersebut di sebuah counter, lalu pelaku dan barang bukti juga kendaraan SPM yang digunakan di amankan ke Mako Polsek Malaka tengah guna pemeriksaan lebih lanjut Pungkas Kapolsek Wayan.
kepada wartawan Pelaku mengaku dirinya nekatbmencuri hasilnya akan digunakan untuk bayar kerdit sepeda motor yang belum lunas. (Es)