22 Desember 2024

Polres Lamsel Akan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021 Selama 14 Hari, Mulai Esok Pengendara Dihimbau Lengkapi Dokumen Kendaraan

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com –  Dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan  dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dijalan raya, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berencana akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2021.

Rencana Operasi Patuh Krakatau 2021 tersebut akan digelar selama 14 yang dimulai pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.

Dirilis Humas Polres Lamsel, Kasubsipenmas Polres Lamsel, Iptu Abqoriyah, SH, Menuturkan “Operasi Patuh Krakatau 2021 dilaksanakan secara preventif, edukatif, persuasif simpatik dan humanis.

“Dalam operasi cipta kondisi dan Kamseltibcar Lantas ini, Polres Lampung Selatan akan melibatkan jajaran Satlantas, Sat Sabhara, Sat Intel, Sat Reskrim dan Instansi terkait lainya,” Tutur Abqoriyah

Ia juga menerangkan, Tujuan operasi Patuh yang akan dimulai 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.

“Selain untuk cipta kondisi juga untuk Keamanan  Keselamatan Ketertiban kelancar Lalu lintas (Kamseltibcar lantas) ditengah pandemi Covid-19 diwilayah hukum Polres Lampung Selatan,” Katanya.
.
Selain itu tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2021 ini bertujuan  untuk :

1) Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kejadian angka Kecelakaan Lalu-lintas.

2) Meningkatkan kualitas kepatuhan dan disipiln masyarakat dalam
berlalulintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19;

3) Terbangunnya budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol
kesehatan khususnya di masyarakat pengguna jalan.

4) Terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang mantap di tengah pandemi
Covid-19;

5) Menurunnya angka pertumbuhan, penyebaran Covid-19, khususnya di
wilayah Provinsi Lampung dan khususnya di Lampung Selatan.

6) Tersosialisasinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah
lainya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan;

7) Tersosialisasinya peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pencegahan
penyebaran Covid-19 kepada masyarakat umum dan pengguna jalan.

Dirinya menghimbau kepada para pengendara saat dijalan raya hendaknya, lengkapi dokumen kendaraannya, tidak melawan arus, tidak menerobos traffic Ligh.

“Kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi kendaraan, Tidak menggunakan knalpot bising, gunakan Safety Belt/Sabuk Pengaman terpasang, gunakan Helm SNI, tidak Bermain HP saat berkendara, tidak dalam keadaan mabuk, dan patuhi protokol kesehatan,” Pungkasnya. (Red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan