Tindak Lanjuti SE Bupati Tentang PTM Terbatas, Syarif Panggil Wali Murid SD Yayasan Darul Qur’an Kalianda
Lamsel, www.libasmalaka.com – Pimpinan yayasan pondok pesantren Darul Qur’an Al Islamiyah Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Syarif, SQ, M.H.I panggil wali murid SD Yayasan Darul Qur’an Al Islamiyah setempat, Kamis (16/09/2021).
Pemanggilan wali murid SD itu dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Di Kabupaten Lampung Selatan.
Bagi sekolah yang berada di wilayah zona orange, Kuning dan hijau belajar mengajar maksimal 25 persen sampai 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Hal itu diungkapkan, Syarif usai menyampaikan PTM terbatas kepada wali murid SD tersebut di aula Yayasan Darul Qur’an Al Islamiyah Kalianda.
“Nantinya Proses KBM kita mengikuti peraturan dari Pemkab Lamsel yakni sesuai SE Bupati kita (Lamsel -Red),” Ungkapnya.
Masih dalam ungkapanya, Syarif menghimbau kepada wali murid untuk menerapkan Prokes pada anaknya yakni dengan memakai masker.
“Saya juga tadi himbau kepada orang tua murid untuk memakaikan masker pada putra – putrinya, dan untuk tempat pencuci tangan pihak kami juga akan menyediakanya,” Tutur Syarif. (Saf)